Alamat Bikin Paspor Di Cirebon

Bagi Anda yang ingin membuat paspor, di Cirebon terdapat beberapa tempat yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini adalah alamat-alamat untuk membuat paspor di Cirebon:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terletak di Jl. Tuparev No. 1, Tuk, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Kantor ini buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Untuk membuat paspor di sini, Anda diharuskan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, surat keterangan kerja, dan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk membuat paspor biasanya sekitar Rp355.000-Rp655.000, tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan dan lamanya proses pembuatan.

PTSP Cirebon

PTSP Cirebon atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cirebon juga menyediakan layanan pembuatan paspor. PTSP Cirebon terletak di Jl. Tuparev No. 1, Tuk, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Kantor ini buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sama seperti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, untuk membuat paspor di PTSP Cirebon, Anda diharuskan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, surat keterangan kerja, dan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk membuat paspor biasanya sekitar Rp355.000-Rp655.000, tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan dan lamanya proses pembuatan.

Travel Agent

Selain di Kantor Imigrasi dan PTSP, Anda juga bisa membuat paspor di travel agent. Beberapa travel agent yang terpercaya di Cirebon antara lain:

1. CV. Dua Warna Tour and Travel:
Alamat: Jl. Perjuangan Raya No. 14, Pekiringan, Kota Cirebon, Jawa Barat
Telepon: (0231) 484418

2. PT. Pasir Luhur Tour and Travel:
Alamat: Jl. Tuparev No. 1, Tuk, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat
Telepon: (0231) 487877

Sama seperti di Kantor Imigrasi dan PTSP, untuk membuat paspor di travel agent, Anda diharuskan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, surat keterangan kerja, dan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk membuat paspor di travel agent biasanya lebih mahal dibandingkan dengan di Kantor Imigrasi atau PTSP.

Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah Anda memilih tempat untuk membuat paspor, berikut ini adalah prosedur untuk membuat paspor di Cirebon:

1. Persiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, surat keterangan kerja, dan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Kantor Imigrasi, PTSP, atau travel agent yang Anda pilih. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen tersebut dan uang untuk membayar biaya administrasi.

3. Mengisi formulir yang disediakan. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda bawa.

4. Menyerahkan dokumen-dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas.

5. Membayar biaya administrasi.

6. Menunggu proses pembuatan paspor selesai. Lamanya proses pembuatan paspor tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan dan tempat pembuatan paspor yang Anda pilih.

Catatan Penting

Sebelum Anda membuat paspor, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

1. Pastikan semua dokumen yang Anda bawa masih berlaku dan tidak ada yang kadaluarsa.

2. Pastikan pas foto yang Anda bawa memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu berwarna, menghadap ke depan, dengan latar belakang putih, tanpa topi atau kacamata gelap, dan ukuran 4×6.

3. Pastikan Anda membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Jangan tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pembuatan paspor dengan biaya yang lebih murah di luar Kantor Imigrasi atau PTSP resmi. Paspor yang dibuat di tempat yang tidak resmi bisa saja tidak sah dan merugikan Anda di kemudian hari.

Demikianlah informasi mengenai alamat untuk membuat paspor di Cirebon. Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.