Alur Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi

Persyaratan Pembuatan Paspor

Sebelum melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Kedua, calon pemohon harus memiliki akta kelahiran atau akta nikah. Ketiga, calon pemohon harus memiliki NPWP. Keempat, calon pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor. Kelima, calon pemohon harus melakukan pengisian formulir yang disediakan.

Proses Pengisian Formulir

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemohon dapat melakukan pengisian formulir pembuatan paspor. Formulir tersebut dapat diambil di Kantor Imigrasi atau diunduh melalui website resmi Kantor Imigrasi. Calon pemohon harus mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Setelah selesai mengisi formulir, calon pemohon harus menyerahkan formulir tersebut ke petugas Imigrasi.

Pengambilan Foto dan Pengambilan Sidik Jari

Setelah selesai mengisi formulir, calon pemohon akan melakukan pengambilan foto dan pengambilan sidik jari. Pengambilan foto dilakukan untuk disimpan dalam paspor, sedangkan pengambilan sidik jari dilakukan untuk keperluan keamanan. Calon pemohon harus mengikuti panduan dari petugas Imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Verifikasi Data

Setelah selesai melakukan pengambilan foto dan sidik jari, calon pemohon akan melanjutkan proses verifikasi data. Petugas Imigrasi akan memeriksa dan memvalidasi semua data yang telah diisi oleh calon pemohon. Apabila terdapat kesalahan atau kekurangan data, petugas Imigrasi akan memberitahu calon pemohon untuk melakukan perbaikan.

Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor

Setelah data terverifikasi, calon pemohon akan melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor dapat dibayarkan secara tunai atau non-tunai. Jika pembayaran dilakukan secara non-tunai, calon pemohon harus menunjukkan bukti pembayaran.

Pengambilan Paspor

Setelah melakukan pembayaran, calon pemohon akan memperoleh bukti pengambilan paspor. Calon pemohon dapat mengambil paspor tersebut pada hari yang telah ditentukan di Kantor Imigrasi. Calon pemohon harus membawa bukti pengambilan paspor dan dokumen identitas untuk bisa mengambil paspor.

Penutup

Itulah alur pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk pembuatan paspor dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.