Antrian Daftar Online Paspor

Bagi kamu yang ingin membuat paspor, sekarang ini sudah bisa mendaftarkan diri secara online. Dengan adanya layanan ini, kamu tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi untuk mendaftarkan diri.

Cara Mendaftar Online

Untuk mendaftar online, kamu harus mengakses website resmi imigrasi yaitu https://imigrasi.go.id/ dan klik menu e-Paspor. Setelah itu, pilih menu Pendaftaran Paspor Baru dan isi formulir yang disediakan.

Isi data diri dengan benar dan jangan sampai ada kesalahan karena bisa menyebabkan penolakan saat mengambil paspor. Setelah itu, pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggalmu.

Setelah data terisi dengan benar, kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk mengambil paspor di kantor imigrasi yang telah dipilih. Selanjutnya, kamu harus datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Keuntungan Daftar Online

Dengan mendaftar online, kamu dapat menghemat waktu karena tidak perlu mengantri di kantor imigrasi. Selain itu, kamu juga bisa memilih jadwal yang sesuai dengan waktu luangmu untuk datang ke kantor imigrasi.

Proses pendaftaran online juga dapat meminimalisir kesalahan saat mengisi formulir karena sistem akan langsung mengecek data yang sudah diinput. Sehingga, kamu tidak perlu khawatir akan ada kesalahan saat mengambil paspor.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Pertama, kamu harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku. Kedua, kamu harus memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP dari kantor pajak terdekat.

Selain itu, kamu juga harus memiliki foto terbaru dengan latar belakang putih dan memakai pakaian berwarna terang. Foto tersebut harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.

Biaya Pembuatan Paspor

Untuk biaya pembuatan paspor, tergantung jenis paspor yang kamu inginkan. Untuk paspor biasa biaya yang dikenakan adalah Rp 355.000 sementara untuk paspor elektronik biaya yang dikenakan adalah Rp 655.000.

Biaya tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari pihak imigrasi. Oleh karena itu, kamu harus selalu memantau perubahan biaya yang berlaku.

Dokumen Tambahan

Saat mengambil paspor, kamu juga harus membawa beberapa dokumen tambahan seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan kerja. Jangan lupa juga untuk membawa bukti pembayaran untuk biaya pembuatan paspor.

Jika kamu tidak membawa dokumen yang diperlukan, maka kamu tidak akan bisa mengambil paspor meskipun sudah mendaftarkan diri secara online.

Kesimpulan

Mendaftarkan diri secara online untuk membuat paspor dapat menghemat waktu dan memudahkan proses pendaftaran. Namun, kamu harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan membawa dokumen yang diperlukan saat mengambil paspor di kantor imigrasi.

Jangan lupa untuk terus memantau perubahan biaya dan kebijakan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan saat mendaftar.