Untuk kamu yang sering bepergian ke luar negeri, paspor mungkin sudah menjadi hal yang sangat familiar. Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki jika ingin bepergian ke negara lain. Ada beberapa jenis paspor yang bisa kamu miliki, salah satunya adalah paspor 24 jam dan 48 jam. Apa bedanya? Berikut penjelasannya.
Paspor 24 Jam
Paspor 24 jam merupakan jenis paspor yang berlaku selama 24 jam dari saat penerbitan. Paspor ini biasanya dikeluarkan dalam situasi darurat, seperti jika kamu harus pergi ke luar negeri karena ada keperluan mendadak seperti urusan bisnis atau keluarga. Paspor 24 jam biasanya dikeluarkan dengan proses yang lebih cepat dan mudah, sehingga kamu bisa segera memilikinya dalam waktu singkat.
Untuk memperoleh paspor 24 jam, kamu harus mengajukan permohonan langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti tiket pesawat dan surat dari instansi yang memerlukanmu untuk segera berangkat ke luar negeri. Setelah persyaratan terpenuhi, kamu akan mendapatkan paspor dalam waktu 24 jam.
Paspor 48 Jam
Sedangkan paspor 48 jam merupakan jenis paspor sementara yang berlaku selama 48 jam dari saat penerbitan. Paspor ini biasanya dikeluarkan untuk keperluan yang tidak terduga seperti keperluan bisnis atau keluarga yang harus segera diselesaikan di luar negeri. Paspor 48 jam juga seringkali digunakan oleh para wisatawan yang hanya ingin singgah sebentar di suatu negara sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Untuk memperoleh paspor 48 jam, kamu juga harus mengajukan permohonan langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti tiket pesawat dan surat dari instansi yang memerlukanmu untuk segera berangkat ke luar negeri. Proses permohonan paspor 48 jam membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan paspor 24 jam, yaitu sekitar 2-3 hari kerja.
Perbedaan Antara Paspor 24 Jam dan 48 Jam
Perbedaan utama antara paspor 24 jam dan 48 jam terletak pada masa berlaku dan lama proses pengurusannya. Paspor 24 jam berlaku selama 24 jam dan proses pengurusannya lebih mudah dan cepat, sementara paspor 48 jam berlaku selama 48 jam dan proses pengurusannya membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu, persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh kedua jenis paspor ini juga hampir sama.
Apa Manfaat dari Paspor 24 Jam dan 48 Jam?
Manfaat utama dari kedua jenis paspor ini adalah memudahkan kamu dalam melakukan perjalanan ke luar negeri dalam situasi darurat atau keperluan mendadak yang harus segera diselesaikan. Dengan memiliki paspor 24 jam atau 48 jam, kamu bisa segera bepergian ke luar negeri tanpa harus menunggu proses pengurusan paspor biasa yang membutuhkan waktu yang lebih lama.
Namun, perlu diingat bahwa paspor 24 jam dan 48 jam hanya berlaku sementara dan tidak bisa digunakan untuk perjalanan ke luar negeri yang lebih lama. Kamu tetap harus memiliki paspor biasa yang berlaku selama 5 tahun jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu yang lebih lama.
Kesimpulan
Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa bedanya paspor 24 jam dengan 48 jam. Keduanya memiliki manfaat yang sama, yaitu memudahkan kamu dalam melakukan perjalanan ke luar negeri dalam situasi darurat atau keperluan mendadak. Namun, kamu harus tetap memiliki paspor biasa yang berlaku selama 5 tahun jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu yang lebih lama.