Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, maka Anda pasti membutuhkan paspor. Paspor adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk pergi ke negara lain. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah membuat paspor harus sesuai dengan domisili atau tidak. Apakah ada ketentuan resmi tentang hal ini?
Ketentuan Pembuatan Paspor
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Paspor, proses pembuatan paspor dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri. Namun, dalam peraturan tersebut tidak tercantum ketentuan bahwa pembuatan paspor harus sesuai dengan domisili.
Maksud dari hal ini adalah bahwa setiap orang, baik yang tinggal di kota maupun di desa, bisa membuat paspor di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia, tidak harus di kantor imigrasi yang terletak di wilayah domisili tempat tinggal.
Alasan Pembuatan Paspor Sesuai Domisili
Walaupun tidak ada ketentuan resmi yang mengharuskan pembuatan paspor sesuai dengan domisili, namun ada beberapa alasan mengapa orang seringkali memilih untuk membuat paspor di kantor imigrasi yang terletak di wilayah domisili tempat tinggal.
Pertama, ini dapat memudahkan proses pengambilan paspor setelah proses pembuatan selesai. Jika Anda membuat paspor di kantor imigrasi yang berada jauh dari tempat tinggal, maka Anda mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan atau mengambil cuti kerja untuk pergi ke kantor imigrasi tersebut.
Kedua, membuat paspor di kantor imigrasi yang terletak di wilayah domisili tempat tinggal dapat memudahkan proses verifikasi data. Pihak imigrasi biasanya lebih mudah memverifikasi data penduduk yang tinggal di wilayah yang sama.
Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak
Bagi Anda yang ingin membuat paspor untuk anak-anak, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan Anda memiliki dokumen resmi yang dapat membuktikan hubungan antara Anda dengan anak tersebut, seperti akta kelahiran.
Kedua, jika anak tersebut belum memiliki KTP, maka pihak imigrasi akan meminta surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa anak tersebut benar-benar tinggal di wilayah yang sama dengan orang tua atau wali.
Kesimpulan
Secara resmi, pembuatan paspor tidak harus sesuai dengan domisili. Namun, bagi Anda yang ingin lebih mudah dalam proses pengambilan paspor, maka membuat paspor di kantor imigrasi yang terletak di wilayah domisili tempat tinggal bisa menjadi pilihan yang tepat.
Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mematuhi prosedur yang ada agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan cepat.