Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi identitas seseorang dan memungkinkannya bepergian ke luar negeri. Paspor biasanya memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis.
Biaya Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2022
Biaya pembuatan paspor baru di tahun 2022 bervariasi tergantung pada jenis paspor dan proses pembuatan. Berikut adalah daftar biaya paspor baru di tahun 2022:
- Paspor biasa: Rp355.000
- Paspor diplomatik: Rp1.085.000
- Paspor dinas: Rp710.000
Proses Pembuatan Paspor Baru
Proses pembuatan paspor baru terdiri dari beberapa tahap. Berikut adalah tahap-tahap pembuatan paspor baru:
- Pendaftaran Online
- Pembayaran Biaya Paspor
- Interview dan Pengambilan Sidik Jari
- Pengambilan Paspor
Langkah pertama dalam pembuatan paspor baru adalah mendaftar secara online di situs web resmi Kementerian Luar Negeri. Pendaftaran online melibatkan pengisian formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP dan akta kelahiran.
Setelah pendaftaran online, Anda harus membayar biaya paspor di bank yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri. Anda akan diberikan bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai bukti pembayaran.
Setelah pembayaran biaya selesai, Anda akan dijadwalkan untuk wawancara dan pengambilan sidik jari di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan seperti bukti pembayaran, KTP, dan akta kelahiran.
Setelah proses wawancara selesai dan sidik jari diambil, Anda akan diberikan tanda terima dan akan diinformasikan kapan paspor akan siap untuk diambil. Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa tanda terima tersebut beserta dokumen identitas lainnya seperti KTP atau SIM.
Kesimpulan
Jadi, berapa biaya membuat paspor baru di tahun 2022? Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung pada jenis paspor dan proses pembuatan. Pastikan untuk mengikuti tahap-tahap pembuatan paspor baru dengan benar dan membayar biaya paspor yang tepat agar proses pembuatan paspor berjalan lancar.