Berapa Lama Pengurusan Paspor Baru

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi yang belum memiliki paspor, tentu harus membuat paspor terlebih dahulu. Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa lama pengurusan paspor baru?

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

Sebelum membahas mengenai berapa lama pengurusan paspor baru, sebaiknya kita mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan (SKK).
  • Fotokopi akta lahir atau akta kelahiran.
  • Fotokopi buku nikah atau surat nikah.
  • Fotokopi surat keterangan cerai (jika pernah bercerai).
  • Fotokopi surat keterangan kematian (jika pasangan sudah meninggal).
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang putih.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Selain persyaratan di atas, juga harus memperhatikan biaya pembuatan paspor baru. Biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan jangka waktu berlakunya paspor. Untuk paspor biasa dengan jangka waktu 5 tahun, biayanya sekitar Rp355.000. Sedangkan untuk paspor biasa dengan jangka waktu 10 tahun, biayanya sekitar Rp655.000.

Tahapan Pengurusan Paspor Baru

Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya pembuatan paspor baru, tahapan selanjutnya adalah proses pengurusan paspor baru. Tahapan-tahapan tersebut adalah:

  1. Pendaftaran online atau datang langsung ke kantor Imigrasi.
  2. Verifikasi data dan pembayaran biaya paspor.
  3. Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Proses pembuatan paspor oleh petugas Imigrasi.
  5. Pengambilan paspor.

Berapa Lama Pengurusan Paspor Baru?

Sekarang, kita dapat membahas mengenai berapa lama pengurusan paspor baru. Sebenarnya, durasi pengurusan paspor baru tergantung dari banyaknya permintaan pembuatan paspor di kantor Imigrasi setempat. Jika permintaan paspor sedang banyak-banyaknya, maka akan memakan waktu yang lebih lama.

Namun, berdasarkan pengalaman, jika permintaan paspor tidak terlalu banyak, proses pengurusan paspor biasanya dapat selesai dalam waktu kurang dari 1 minggu. Kadang-kadang bahkan hanya memakan waktu 2-3 hari saja.

Catatan Penting

Sebelum membawa dokumen-dokumen persyaratan ke kantor Imigrasi, pastikan dokumen tersebut sudah di-fotokopi dengan benar. Karena jika ada kesalahan pada fotokopi dokumen, maka akan memperlambat proses pengurusan paspor baru.

Selain itu, pastikan juga bahwa pas foto yang dibawa sudah memenuhi persyaratan. Pas foto harus berwarna dengan latar belakang putih dan tidak boleh menyerupai foto di e-KTP. Jika pas foto tidak memenuhi persyaratan, maka petugas Imigrasi akan meminta untuk mengambil foto baru.

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan mengenai berapa lama pengurusan paspor baru. Jika ingin membuat paspor baru, pastikan memenuhi persyaratan dan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah di-fotokopi dengan benar. Selain itu, jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan paspor baru yang sesuai dengan jenis dan jangka waktu berlakunya paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.