Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, banyak orang yang tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat atau memperpanjang paspor. Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor di Indonesia.
Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas pemilik paspor dan negara yang bersangkutan. Paspor harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jenis Paspor
Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Paspor biasa diterbitkan bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi. Sedangkan paspor diplomatik diterbitkan bagi pejabat negara atau warga negara yang ditugaskan untuk kepentingan diplomatik.
Waktu Pembuatan Paspor
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor tergantung pada jenis paspor yang diterbitkan. Untuk paspor biasa, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 10-14 hari kerja. Sedangkan untuk paspor diplomatik, waktu yang dibutuhkan bisa lebih cepat yaitu sekitar 3-5 hari kerja.
Prosedur Pembuatan Paspor
Prosedur pembuatan paspor cukup simple. Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh di situs resmi Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, pendaftar harus mengunjungi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor di bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri. Setelah pembayaran selesai, paspor akan diproses dan dapat diambil oleh pemohon.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor juga tergantung pada jenis paspor yang diterbitkan. Untuk paspor biasa, biaya yang diperlukan adalah sekitar Rp355.000,-. Sedangkan untuk paspor diplomatik, biaya yang diperlukan lebih murah yaitu sekitar Rp105.000,-.
Prosedur Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor sudah habis atau akan segera habis, maka pemilik paspor harus melakukan perpanjangan paspor. Prosedur perpanjangan paspor hampir sama dengan pembuatan paspor baru. Pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dan melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu, pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor di bank yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri. Proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari kerja.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (jika belum memiliki KTP)
- Surat keterangan domisili
- Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor
Jangka Waktu Berlaku Paspor
Jangka waktu berlaku paspor biasa di Indonesia adalah 5 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik, jangka waktu berlaku paspor adalah sesuai dengan masa tugas yang diberikan.
Manfaat Paspor
Manfaat paspor adalah sebagai dokumen resmi yang diterima oleh negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut. Selain itu, paspor juga digunakan sebagai bukti identitas saat melakukan transaksi keuangan di luar negeri.
Kesimpulan
Proses pembuatan dan perpanjangan paspor membutuhkan waktu yang relatif singkat. Pemohon hanya perlu mengisi formulir permohonan, melakukan pengambilan foto dan sidik jari, dan membayar biaya pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor juga cukup mudah didapatkan. Jadi, bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor Anda selalu dalam kondisi yang baik dan masa berlakunya masih cukup panjang.