Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, terkadang paspor bisa hilang karena beberapa alasan seperti lupa tempat menyimpan, kehilangan atau dicuri. Apabila paspor hilang, maka kamu harus segera melaporkan ke pihak berwenang dan melakukan pembuatan paspor baru. Namun, pasti kamu bertanya-tanya, berapa biaya paspor hilang pada tahun 2018? Berikut informasinya:
Biaya Paspor Hilang 2018
Biaya pembuatan paspor hilang pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 1.000.000,- untuk pembuatan paspor biasa dan Rp 2.500.000,- untuk pembuatan paspor cepat. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak berwenang.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi, biaya cetak paspor dan biaya pengiriman dokumen. Namun, jika paspor hilang di luar negeri, maka biaya pembuatan paspor akan lebih mahal.
Cara Mendaftar Paspor Baru
Setelah melaporkan kehilangan paspor ke kantor polisi, kamu harus segera mendaftar paspor baru dengan cara datang ke kantor imigrasi terdekat atau dengan mendaftar secara online. Berikut cara mendaftar paspor baru:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti kehilangan, kartu identitas, dan lain-lain.
2. Datang ke kantor imigrasi terdekat atau mendaftar secara online melalui website resmi imigrasi.
3. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
4. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan nomor antrian dan harus menunggu panggilan petugas untuk wawancara dan mengambil foto.
5. Setelah semua proses selesai, maka kamu akan mendapatkan paspor baru dan harus membayar biaya sesuai dengan jenis paspor yang kamu pilih.
Kesimpulan
Biaya paspor hilang pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 1.000.000,- untuk paspor biasa dan Rp 2.500.000,- untuk paspor cepat. Kamu dapat mendaftar paspor baru dengan cara datang ke kantor imigrasi terdekat atau mendaftar secara online melalui website resmi imigrasi. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat mendaftar paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat.