Biaya Pembuatan Paspor 24 Lembar

Biaya Pembuatan Paspor 24 Lembar

Apabila Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah paspor. Paspor berfungsi sebagai identitas yang sah bagi pemiliknya untuk melewati batas-batas negara. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki paspor yang lengkap dan up-to-date.

Untuk mendapatkan paspor, Anda perlu mengajukan permohonan dan membayar biaya yang telah ditetapkan. Berikut adalah informasi tentang biaya pembuatan paspor 24 lembar dan prosedur permohonannya.

Prosedur Permohonan Paspor

Untuk mengajukan permohonan paspor, Anda harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP dan KK. Selain itu, Anda juga perlu membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.

Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor. Isilah dengan teliti dan pastikan informasi yang Anda berikan benar dan sesuai dengan data asli.

Biaya Pembuatan Paspor 24 Lembar

Bagi Anda yang ingin membuat paspor 24 lembar, biayanya tergantung pada kecepatan proses pembuatan paspor tersebut. Ada tiga jenis kecepatan proses pembuatan paspor, yaitu:

  • Paspor biasa (regular service): Biaya Rp355.000 dan proses pembuatan memakan waktu sekitar 12 hari kerja.
  • Paspor express (express service): Biaya Rp655.000 dan proses pembuatan memakan waktu sekitar 3 hari kerja.
  • Paspor kilat (urgent service): Biaya Rp1.355.000 dan proses pembuatan memakan waktu sekitar 1 hari kerja.

Biaya di atas belum termasuk biaya pengiriman paspor. Jika Anda ingin mengambil paspor secara langsung, maka tidak perlu membayar biaya pengiriman. Namun, jika Anda ingin agar paspor dikirimkan ke alamat Anda, maka perlu membayar biaya pengiriman tambahan sebesar Rp20.000.

Kesimpulan

Membuat paspor memang memerlukan biaya, namun hal ini sangat penting untuk mempermudah Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan baik sebelum mengajukan permohonan paspor. Dengan mengetahui biaya pembuatan paspor 24 lembar, Anda dapat mengatur anggaran dengan lebih matang dan menghindari kebingungan saat melakukan pembayaran di kantor Imigrasi.