Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor juga digunakan sebagai identitas resmi saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang penting untuk dipersiapkan sejak dini.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru tahun 2016 dapat diketahui melalui situs resmi Imigrasi, yaitu www.imigrasi.go.id. Berikut adalah biaya pembuatan paspor baru:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000
- Paspor biasa 24 halaman: Rp 255.000
- Paspor elektronik (e-Paspor): Rp 655.000
Biaya di atas belum termasuk biaya rekam data biometrik sebesar Rp 55.000. Biaya tersebut harus dibayar di tempat perekaman data saat proses pembuatan paspor.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
- Biaya pembuatan paspor
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Prosedur pembuatan paspor baru meliputi beberapa tahap, yaitu:
- Melakukan registrasi online melalui situs resmi Imigrasi (www.imigrasi.go.id) dan membuat janji temu dengan kantor Imigrasi yang dituju
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan membawa persyaratan yang diperlukan
- Melakukan perekaman data biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan) di tempat perekaman data yang telah ditentukan
- Menerima paspor yang telah jadi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Tips Membuat Paspor Baru
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu dalam membuat paspor baru:
- Pastikan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai
- Pilih jadwal temu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari
- Datang tepat waktu dan bawa persyaratan yang diperlukan
- Pastikan pas foto yang dibawa sesuai dengan aturan
- Jangan lupa membayar biaya rekam data biometrik di tempat perekaman data
Kesimpulan
Biaya pembuatan paspor baru tahun 2016 dapat diketahui melalui situs resmi Imigrasi. Persyaratan dan prosedur pembuatan paspor baru juga harus dipenuhi dengan benar. Dengan memperhatikan tips-tips yang ada, pembuatan paspor baru dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.
Jangan lupa untuk memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis dan selalu simpan paspor dalam kondisi yang aman dan terjamin keamanannya.