Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memudahkan seseorang dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi data pribadi pemegang paspor seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, status pernikahan, dan foto.
Jenis Paspor
Ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Paspor biasa diterbitkan untuk keperluan perjalanan pribadi atau bisnis sementara paspor diplomatik diterbitkan untuk pegawai negeri, pejabat negara dan keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat izin dari orang tua atau suami/istri bagi pemohon yang belum cukup umur atau belum menikah
Biaya Pembuatan Paspor Baru 2019
Biaya pembuatan paspor baru pada tahun 2019 tergantung pada jenis paspor yang diterbitkan dan juga lokasi pembuatannya. Berikut daftar biaya pembuatan paspor baru:
- Paspor biasa untuk perjalanan umum (24 halaman) sebesar Rp 355.000,-
- Paspor biasa untuk perjalanan umum (48 halaman) sebesar Rp 655.000,-
- Paspor diplomatik gratis diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri
Cara Pembuatan Paspor Baru
Untuk melakukan pembuatan paspor baru, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti:
- Mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diambil di kantor Imigrasi
- Membayar biaya pembuatan paspor sesuai jenis yang dibutuhkan
- Melakukan wawancara dengan petugas Imigrasi untuk memverifikasi data pemohon
- Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat izin orang tua/suami-istri (jika diperlukan)
- Menyerahkan pas foto sesuai ketentuan yang berlaku
Lokasi Pembuatan Paspor Baru
Pembuatan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Biasanya kantor Imigrasi berada di ibu kota provinsi. Namun, untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM juga menyediakan pelayanan pembuatan paspor di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Waktu Pembuatan Paspor Baru
Waktu pembuatan paspor baru tergantung pada jumlah pemohon serta ketersediaan petugas Imigrasi di kantor Imigrasi yang bersangkutan. Namun, dalam kondisi normal, waktu pembuatan paspor biasa untuk perjalanan umum adalah 3-7 hari kerja sementara paspor diplomatik membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.
Keuntungan Memiliki Paspor
Memiliki paspor memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa hambatan. Selain itu, paspor juga dapat digunakan sebagai identitas resmi di negara asing serta menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan visa.
Kesimpulan
Pembuatan paspor baru harus memenuhi beberapa syarat dan membayar biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Meskipun biayanya cukup mahal, namun memiliki paspor sangat penting bagi seseorang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka dari itu, pastikan selalu melakukan pembuatan paspor baru secara rutin serta mengecek masa berlaku paspor agar tidak terjadi masalah saat melakukan perjalanan ke luar negeri.