Biaya Pendaftaran Paspor

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum dapat memiliki paspor, kamu harus mengeluarkan biaya pendaftaran paspor terlebih dahulu.

Biaya Pendaftaran Paspor untuk Umum

Bagi masyarakat umum, biaya pendaftaran paspor terbaru di Indonesia adalah sebesar Rp 355.000,- untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000,-.

Namun, biaya pendaftaran paspor dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan lokasi pembuatan paspor. Biaya tersebut juga sudah termasuk biaya pembuatan paspor dan biaya pengiriman paspor ke alamat yang telah kamu tentukan.

Biaya Pendaftaran Paspor untuk Anak-Anak

Biaya pendaftaran paspor untuk anak-anak di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan biaya pendaftaran paspor untuk masyarakat umum. Untuk pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya yang harus dikeluarkan untuk anak-anak adalah sebesar Rp 155.000,-.

Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000,-. Namun, biaya pendaftaran paspor untuk anak-anak juga dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan lokasi pembuatan paspor.

Syarat Pendaftaran Paspor

Sebelum mengurus pembuatan paspor, pastikan kamu sudah memenuhi syarat yang diperlukan. Syarat-syarat pendaftaran paspor di antaranya adalah memiliki KTP atau Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran, dan memiliki NPWP.

Selain itu, kamu juga harus membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut dan membayar biaya pendaftaran paspor yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk mengisi formulir pendaftaran paspor dan memilih kantor imigrasi terdekat sebagai tempat pengambilan paspor.

Cara Mengurus Pembuatan Paspor

Untuk mengurus pembuatan paspor, kamu bisa mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Namun, sekarang sudah ada layanan online untuk mengurus pembuatan paspor, yaitu melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di website dan membayar biaya pendaftaran paspor melalui bank yang telah ditentukan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal wawancara di kantor imigrasi terdekat.

Kesimpulan

Biaya pendaftaran paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang diinginkan dan lokasi pembuatan paspor. Untuk masyarakat umum, biaya pendaftaran paspor terbaru adalah Rp 355.000,- untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000,- untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.

Sedangkan untuk anak-anak, biaya pendaftaran paspor lebih murah dibandingkan dengan biaya pendaftaran paspor untuk masyarakat umum, yaitu sebesar Rp 155.000,- untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 355.000,- untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.

Sebelum mengurus pembuatan paspor, pastikan kamu sudah memenuhi syarat yang diperlukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Kamu juga dapat mengurus pembuatan paspor melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.