Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Biaya pengurusan paspor 2018 di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan proses pengurusan. Berikut adalah penjelasan mengenai biaya pengurusan paspor 2018:
Jenis Paspor
Di Indonesia terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Paspor biasa memiliki warna hijau dan biasa digunakan untuk keperluan perjalanan biasa. Sedangkan paspor elektronik memiliki warna merah marun dan dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi identitas pemegang paspor. Paspor elektronik biasanya digunakan untuk keperluan perjalanan ke negara-negara tertentu yang mewajibkan paspor elektronik.
Biaya Pengurusan Paspor Biasa
Untuk pengurusan paspor biasa, biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 355.000
- Biaya pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 655.000
Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi, biaya pengambilan foto dan pengambilan sidik jari.
Biaya Pengurusan Paspor Elektronik
Untuk pengurusan paspor elektronik, biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 655.000
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 1.055.000
Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi, biaya pengambilan foto dan pengambilan sidik jari serta biaya chip elektronik.
Proses Pengurusan Paspor
Proses pengurusan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pengajuan secara online, calon pemegang paspor bisa mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu https://www.imigrasi.go.id/. Selanjutnya, calon pemegang paspor hanya perlu mengikuti prosedur yang ada dan melengkapi dokumen yang diminta.
Untuk pengajuan secara offline, calon pemegang paspor bisa datang ke kantor Imigrasi terdekat. Selanjutnya, calon pemegang paspor akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diminta. Setelah itu, calon pemegang paspor akan diambil foto dan sidik jari.
Biaya Pengurusan Paspor di Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, biaya pengurusan paspor akan berbeda dengan yang berada di Indonesia. Berikut adalah rincian biaya pengurusan paspor di beberapa negara:
- Singapura: SGD 70 (sekitar Rp 700.000) untuk pengurusan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun
- Australia: AUD 145 (sekitar Rp 1.475.000) untuk pengurusan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun
- Amerika Serikat: USD 145 (sekitar Rp 2.055.000) untuk pengurusan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai biaya pengurusan paspor 2018 di Indonesia. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan paspor, silahkan menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.