Biaya Urus Paspor Baru: Berapa yang Harus Kamu Bayar?

Bagi sebagian orang, memiliki paspor adalah hal yang sangat penting. Paspor digunakan sebagai identitas resmi saat sedang berada di luar negeri. Jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Namun, untuk mendapatkan paspor, kamu harus membayar biaya tertentu.

Biaya Paspor Baru

Biaya urus paspor baru bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis paspor yang kamu pilih dan tempat pengurusan paspor tersebut. Namun, secara umum, biaya paspor baru di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa: Rp355.000 (24 halaman) atau Rp655.000 (48 halaman).
  • Paspor diplomatik: Rp655.000 (48 halaman).
  • Paspor dinas: Rp655.000 (48 halaman).

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi dan biaya pengiriman paspor. Kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp55.000 dan biaya pengiriman paspor sebesar Rp22.500 jika kamu memilih pengiriman via JNE.

Biaya Perpanjangan Paspor

Jika masa berlaku paspor kamu akan segera habis atau sudah habis, kamu harus memperpanjang paspor tersebut. Biaya perpanjangan paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru. Namun, jika paspor kamu rusak atau hilang, maka biaya yang harus kamu bayar akan berbeda.

Biaya Paspor Rusak

Jika paspor kamu rusak, maka kamu harus membayar biaya penggantian paspor. Biaya tersebut adalah sebesar Rp655.000. Namun, jika paspor kamu rusak karena kesalahan pihak imigrasi, maka biaya penggantian paspor akan ditanggung oleh mereka.

Biaya Paspor Hilang

Jika paspor kamu hilang, maka kamu harus membayar biaya penggantian paspor. Biaya tersebut adalah sebesar Rp655.000. Namun, jika paspor kamu hilang karena kesalahan pihak imigrasi, maka biaya penggantian paspor akan ditanggung oleh mereka.

Tempat Pengurusan Paspor

Untuk mengurus paspor baru atau perpanjangan paspor, kamu bisa datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh pemerintah. Jika kamu melakukan pengurusan secara online, maka kamu harus membayar biaya tambahan sebesar Rp25.000.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus paspor baru atau perpanjangan paspor, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.

Jika kamu mengurus paspor diplomatik atau dinas, maka dokumen yang diperlukan akan berbeda.

Catatan Penting

Jika kamu ingin mengurus paspor, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang lengkap dan asli. Jangan lupa membayar biaya yang sudah ditentukan dan pastikan kamu melakukan pengurusan paspor di tempat yang tepat.

Demikianlah informasi mengenai biaya urus paspor baru yang harus kamu bayar. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap agar pengurusan paspor kamu lancar.