Membuat paspor biasanya membutuhkan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah akte kelahiran. Namun, tidak semua orang memiliki akte kelahiran atau mampu membuatnya. Apakah kamu termasuk dalam kategori ini? Tenang saja, kamu masih bisa membuat paspor tanpa akte. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Persiapkan Dokumen Lainnya
Meskipun kamu tidak memiliki akte kelahiran, kamu tetap harus menyediakan dokumen lainnya sebagai gantinya. Dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan
Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak rusak. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak diakui sebagai pengganti akte kelahiran, kamu bisa mencoba mencari alternatif lainnya.
2. Siapkan Fotokopi Dokumen
Seluruh dokumen yang kamu siapkan, baik yang asli maupun yang sudah dilegalisir, harus dibuatkan fotokopinya. Pastikan fotokopi tersebut benar-benar jelas dan tidak terpotong.
3. Daftar Online
Langkah selanjutnya adalah mendaftar online melalui situs imigrasi.go.id. Pilih menu “e- Passport” dan klik “Daftar Baru”. Isikan data diri dan pilih kantor imigrasi yang ingin kamu datangi. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan mendapatkan kode booking dan daftar ulang di kantor imigrasi pilihanmu.
4. Datang ke Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi pada hari dan jam yang sudah kamu tentukan. Jangan lupa bawa semua dokumen yang sudah kamu persiapkan beserta fotokopinya. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas dan tunggu pemrosesan paspormu.
5. Ambil Paspormu
Setelah selesai diproses, kamu bisa mengambil paspormu di kantor imigrasi yang sama. Jangan lupa membawa kuitansi pembayaran dan tanda pengenalmu.
Itulah tadi langkah-langkah membuat paspor tanpa akte. Meskipun sedikit berbeda dari prosedur biasanya, tetapi kamu masih bisa mendapatkan paspor dengan cara ini. Selamat mencoba!