Apa Itu E-Paspor?
E-Paspor adalah sebuah paspor yang dilengkapi dengan teknologi chip yang berisi informasi personal pemilik paspor. Bentuknya mirip dengan paspor biasa, namun di dalamnya terdapat chip yang bisa menyimpan data pribadi seperti nama, foto, dan informasi lainnya.
Manfaat E-Paspor
E-Paspor memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah:1. Mempermudah proses imigrasi di bandara, karena petugas bisa membaca data Anda dengan cepat dan akurat melalui teknologi chip.2. Lebih aman karena data yang tersimpan di dalamnya sulit dipalsukan dan dicuri.3. Memudahkan proses visa, karena beberapa negara sudah mensyaratkan pemilik paspor harus memiliki E-Paspor.
Cara Membuat E-Paspor Online
Untuk membuat E-Paspor online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:1. Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di alamat https://www.imigrasi.go.id/.2. Pilih menu “Layanan Paspor”.3. Pilih menu “Permohonan Paspor Baru”.4. Isi formulir online yang tersedia dengan data pribadi Anda.5. Upload dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto.6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui bank yang sudah ditentukan.7. Cetak bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor.8. Datang ke kantor Imigrasi yang sudah Anda pilih pada waktu yang sudah ditentukan untuk pengambilan foto dan sidik jari.9. Tunggu proses pembuatan E-Paspor selesai.
Biaya Pembuatan E-Paspor
Biaya pembuatan E-Paspor tergantung dari jenis paspor yang Anda pilih. Berikut adalah daftar biaya pembuatan E-Paspor:1. Paspor Biasa: Rp 355.000,-2. Paspor Biasa Elektronik: Rp 655.000,-3. Paspor Dinas Biasa: Rp 600.000,-4. Paspor Dinas Biasa Elektronik: Rp 900.000,-5. Paspor Diplomatik: Rp 655.000,-6. Paspor Diplomatik Elektronik: Rp 1.055.000,-7. Paspor Repatriasi: Rp 305.000,-8. Paspor Repatriasi Elektronik: Rp 605.000,-
Waktu Pembuatan E-Paspor
Waktu pembuatan E-Paspor sekitar 10-14 hari kerja setelah Anda melakukan pengambilan sidik jari dan foto di kantor Imigrasi yang sudah Anda pilih. Jika paspor Anda tidak selesai tepat waktu, Anda bisa menghubungi kantor Imigrasi untuk menanyakan status pembuatan paspor Anda.
Keuntungan Membuat E-Paspor Online
Membuat E-Paspor secara online memiliki beberapa keuntungan, diantaranya adalah:1. Mempermudah proses pembuatan paspor karena Anda tidak perlu datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil formulir dan mengisi data.2. Menghemat waktu dan biaya karena Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor Imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor.3. Lebih aman karena data yang Anda kirimkan melalui internet sudah dienkripsi dan dilindungi dari penyalahgunaan.
Kesimpulan
Membuat E-Paspor online merupakan cara yang mudah dan praktis untuk mendapatkan paspor yang dilengkapi dengan teknologi chip. Dengan E-Paspor, proses imigrasi di bandara akan lebih mudah dan aman karena petugas bisa membaca data Anda dengan cepat dan akurat. Selain itu, membuat E-Paspor secara online juga akan menghemat waktu dan biaya karena Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor Imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor.