Berwisata ke luar negeri menjadi kegiatan yang sangat menyenangkan. Berbagai destinasi menarik yang ada di luar negeri bisa memberikan pengalaman yang tak terlupakan. Namun, untuk bisa pergi ke luar negeri diperlukan dokumen penting seperti paspor. Akan sangat merepotkan jika paspor hilang, apalagi jika paspor tersebut merupakan paspor Anda yang masih aktif. Jangan panik, karena pada artikel ini akan dijelaskan cara membuat paspor baru yang hilang.
1. Membuat Laporan Kehilangan
Langkah pertama yang harus dilakukan jika paspor hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Dalam hal ini, Anda harus membawa surat keterangan kehilangan dari kantor polisi tersebut sebagai bukti bahwa paspor Anda memang hilang. Laporan kehilangan ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan paspor oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Setelah membuat laporan kehilangan di kantor polisi, langkah selanjutnya adalah membuat surat keterangan kehilangan. Surat keterangan ini berguna untuk menggantikan paspor yang hilang. Surat keterangan kehilangan ini dapat dibuat di kantor imigrasi setelah Anda membawa surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Pastikan Anda membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran saat membuat surat keterangan kehilangan.
3. Membuat Paspor Baru
Setelah memiliki surat keterangan kehilangan, langkah selanjutnya adalah membuat paspor baru. Untuk membuat paspor baru, Anda harus pergi ke kantor imigrasi yang terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan, dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, serta pas foto terbaru. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen tersebut agar proses pembuatan paspor baru dapat berjalan lancar.
4. Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru cukup bervariasi tergantung pada jenis paspor dan kebutuhan pemegang paspor. Untuk paspor biasa, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 355.000 jika pembuatan paspor dilakukan di dalam negeri dan sekitar USD 70 jika pembuatan paspor dilakukan di luar negeri. Namun, jika Anda membutuhkan layanan ekspres, maka biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih tinggi. Pastikan Anda telah menyiapkan budget yang cukup untuk memenuhi biaya pembuatan paspor baru yang hilang.
5. Waktu Pembuatan Paspor Baru
Waktu pembuatan paspor baru cukup bervariasi, tergantung pada jenis paspor dan lokasi kantor imigrasi tempat Anda membuat paspor. Jika Anda membuat paspor biasa, waktu pembuatan paspornya akan memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, jika Anda membutuhkan layanan ekspres, maka waktu pembuatan paspor baru hanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Pastikan Anda mengetahui waktu pembuatan paspor baru sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.
6. Pengambilan Paspor Baru
Setelah paspor baru jadi, langkah selanjutnya adalah pengambilan paspor tersebut. Anda harus pergi ke kantor imigrasi tempat Anda membuat paspor untuk mengambil paspor tersebut. Jangan lupa membawa surat keterangan kehilangan dan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran saat pengambilan paspor. Pastikan Anda telah mempersiapkan segala sesuatunya sehingga proses pengambilan paspor dapat berjalan dengan lancar.
7. Cara Menghindari Kehilangan Paspor
Agar tidak kehilangan paspor, sebaiknya Anda selalu menempatkannya di tempat yang aman dan mudah diingat. Jangan membiarkan paspor di tempat yang terlalu mudah terlihat atau di tempat yang kurang aman. Sebaiknya Anda menyimpan paspor di tempat yang terkunci atau membawa paspor saat berpergian. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot membuat paspor baru jika paspor Anda hilang.
8. Kesimpulan
Melakukan perjalanan ke luar negeri memang memerlukan persiapan yang matang, termasuk persiapan dokumen penting seperti paspor. Namun, jika paspor hilang, jangan panik. Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk membuat paspor baru yang hilang. Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran serta pas foto terbaru agar proses pembuatan paspor baru dapat berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat.