Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, maka kamu membutuhkan paspor sebagai identitas diri serta untuk mendapatkan visa. Bagi warga Cirebon, kamu bisa mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Berikut adalah beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk membuat paspor di Cirebon.
1. Persyaratan Umum
Pertama-tama, pastikan kamu telah memenuhi semua persyaratan umum untuk membuat paspor. Persyaratan tersebut meliputi:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor
2. Mengisi Formulir Online
Setelah memastikan bahwa kamu telah memenuhi persyaratan umum, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online di website https://imigrasi.go.id/. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Setelah selesai mengisi, jangan lupa untuk mencetak formulir tersebut.
3. Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon
Setelah mengisi formulir online, kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon pada jam kerja. Biasanya jam kerja Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 dan Sabtu pukul 08.00-12.00. Ingat, jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan dan formulir yang telah dicetak.
4. Proses Verifikasi
Selanjutnya, kamu akan diperiksa dokumen-dokumen yang kamu bawa oleh petugas. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan, maka petugas akan memberikan nomor antrian dan menginstruksikan kamu untuk menunggu panggilan.
5. Proses Foto dan Perekaman Data Biometrik
Setelah dipanggil, kamu akan mengikuti tahap foto dan perekaman data biometrik. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi dan tidak memakai aksesori yang mencolok saat berfoto. Perekaman data biometrik meliputi sidik jari dan pemindaian wajah.
6. Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor
Jika semua tahap telah selesai, kamu akan diinstruksikan untuk membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor di Cirebon bervariasi, tergantung jenis dan durasi paspor yang kamu inginkan. Pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya pembuatan paspor.
7. Pengambilan Paspor
Setelah membayar biaya pembuatan paspor, kamu akan mendapatkan tanda terima dan diinstruksikan untuk mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon pada tanggal yang telah ditentukan. Pastikan kamu datang tepat waktu dan membawa tanda terima serta KTP asli untuk mengambil paspor.
Meta Description
Cara bikin paspor di Cirebon mudah dilakukan. Ikuti langkah-langkah ini untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
Meta Keywords
cara bikin paspor, Cirebon, Kantor Imigrasi, persyaratan, biaya pembuatan