Jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka kamu memerlukan paspor sebagai salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki. Namun, proses pembuatan paspor di Indonesia kini semakin mudah dengan adanya E-Paspor. Nah, bagaimana cara membuat E-Paspor di Bandung? Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Persiapkan Dokumen
Sebelum kamu pergi ke kantor Imigrasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan fotokopi
- Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi
Pastikan kamu juga membawa pas foto berwarna dengan latar belakang biru dan ukuran 4×6 cm.
2. Buat Akun Baru di Website Imigrasi
Untuk membuat E-Paspor, kamu harus membuat akun baru di website imigrasi. Kamu bisa mengunjungi situs https://www.imigrasi.go.id/ untuk membuat akun baru. Pilih menu “Daftar Baru” dan isi data yang diperlukan.
3. Isi Formulir Online
Setelah membuat akun, kamu harus mengisi formulir online untuk membuat E-Paspor. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan lengkap. Setelah selesai mengisi formulir, cetak formulir tersebut dan simpan kode booking yang diberikan oleh sistem.
4. Bayar Biaya Pembuatan Paspor
Setelah mengisi formulir online, kamu harus membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan E-Paspor di Bandung saat ini sebesar Rp355.000,-. Kamu bisa membayar biaya ini melalui Bank BNI atau Bank Mandiri dengan menggunakan kode pembayaran yang diberikan oleh sistem saat mengisi formulir online.
5. Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah membayar biaya pembuatan paspor, kamu harus datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Pastikan kamu membawa dokumen yang telah disiapkan sebelumnya dan formulir online yang sudah dicetak. Jangan lupa juga membawa kode booking yang diberikan oleh sistem.
6. Tunggu Proses Pembuatan E-Paspor
Setelah melakukan pengambilan sidik jari dan foto, kamu hanya perlu menunggu proses pembuatan E-Paspor selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Kamu bisa memantau status pembuatan paspor melalui website imigrasi.
7. Ambil E-Paspor
Setelah proses pembuatan E-Paspor selesai, kamu harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil E-Paspor. Pastikan kamu membawa bukti pembayaran dan formulir online yang telah disetujui oleh petugas Imigrasi.
8. Simpan E-Paspor dengan Baik
Setelah menerima E-Paspor, pastikan kamu menyimpannya dengan baik dan jangan sampai hilang. Paspor merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan aman karena akan digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kesimpulan
Itulah cara membuat E-Paspor di Bandung. Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar. Dengan memiliki E-Paspor, kamu bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah.