Cara Buat Paspor Baru di Malaysia

Untuk bepergian ke luar negeri, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah paspor. Bagi warga negara Malaysia, pembuatan paspor bisa dilakukan di beberapa tempat seperti Kedutaan Besar Malaysia atau Pejabat Imigresen. Pada artikel ini, kami akan membahas cara membuat paspor baru di Malaysia.

Syarat Pembuatan Paspor Baru

Sebelum memulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga negara Malaysia
  • Mengisi formulir permohonan paspor
  • Membawa salinan kad pengenalan
  • Membawa pas foto berwarna terbaru
  • Membayar biaya pembuatan paspor

Proses Pembuatan Paspor Baru

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor baru di Malaysia:

  1. Kunjungi Pejabat Imigresen terdekat atau buka laman web rasmi JIM untuk memohon paspor baru
  2. Mengisi borang permohonan paspor
  3. Lampirkan salinan kad pengenalan yang masih sah
  4. Lampirkan dua (2) keping pas foto berwarna terbaru
  5. Membayar yuran permohonan paspor
  6. Menunggu pengesahan permohonan
  7. Setelah permohonan disahkan, paspor boleh diambil dalam tempoh 1-2 minggu

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru di Malaysia bervariasi tergantung pada jenis paspor dan tempat pembuatan. Berikut informasi mengenai biaya pembuatan paspor baru di Malaysia:

  • Paspor biasa (48 halaman): RM200
  • Paspor biasa (64 halaman): RM300
  • Paspor anak-anak (12 tahun ke bawah): RM100
  • Paspor diplomatik: RM600
  • Paspor perkhidmatan: RM1000

Keuntungan Memiliki Paspor Baru

Milikilah paspor baru untuk mempermudah perjalanan Anda ke luar negeri. Berikut beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki paspor baru:

  • Mudah melakukan perjalanan ke negara-negara lain
  • Mempermudah proses pengajuan visa
  • Memungkinkan untuk bekerja di luar negeri
  • Bisa menghadiri seminar atau konferensi internasional

Proses Perpanjangan Paspor

Jika masa berlaku paspor Anda akan habis atau sudah habis, Anda bisa melakukan proses perpanjangan paspor. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor:

  1. Kunjungi Pejabat Imigresen terdekat
  2. Mengisi borang permohonan perpanjangan paspor
  3. Lampirkan salinan kad pengenalan yang masih sah
  4. Lampirkan dua (2) keping pas foto berwarna terbaru
  5. Membayar yuran permohonan perpanjangan paspor
  6. Menunggu pengesahan permohonan
  7. Setelah permohonan disahkan, paspor akan diterbitkan kembali dengan masa berlaku yang baru

Kesimpulan

Dalam artikel ini, sudah dijelaskan cara membuat paspor baru di Malaysia. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor baru Anda!

Meta Description: Ingin membuat paspor baru di Malaysia? Simak artikel ini untuk mengetahui caranya beserta syarat-syarat dan biaya pembuatannya.

Meta Keywords: paspor baru, Malaysia, pembuatan paspor, syarat membuat paspor, biaya paspor, perpanjangan paspor.