Cara Buat Paspor Depok

Mendapatkan paspor adalah salah satu persyaratan utama untuk bepergian ke luar negeri. Untuk warga Depok, proses pembuatan paspor tidak perlu repot karena kini sudah tersedia layanan penerbitan paspor di kota Depok. Bagi yang ingin membuat paspor di Depok, berikut adalah panduan lengkapnya.

Persyaratan membuat Paspor Depok

Sebelum mengajukan pembuatan paspor di Depok, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak sedang dalam proses atau terikat kasus hukum

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Akta Kelahiran atau Surat Nikah (jika ada)
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  • Izin Orang Tua atau Wali bagi pelajar yang belum berusia 18 tahun

Proses Pembuatan Paspor Depok

Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Depok. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Silahkan kunjungi kantor Imigrasi Depok yang terletak di Jalan Boulevard GDC, Margonda Raya, Depok.
  2. Ambil nomor antrian untuk pelayanan pembuatan paspor.
  3. Lengkapi formulir permohonan pembuatan paspor.
  4. Bayar biaya pembuatan paspor secara online atau datang langsung ke bank yang ditunjuk.
  5. Pastikan semua persyaratan dokumen terpenuhi dan lengkap.
  6. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk menyerahkan dokumen dan foto paspor.
  7. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan.
  8. Setelah selesai, paspor akan dicetak dan siap untuk diambil dalam waktu 5-7 hari kerja.

Kesimpulan

Proses pembuatan paspor di Depok cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan lengkap, serta mengikuti langkah-langkah yang ada di atas dengan benar. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan paspor dengan cepat dan mudah.