Pendahuluan
Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai bukti identitas dan izin perjalanan yang disahkan oleh pemerintah Indonesia. Bagi warga Tangerang yang ingin membuat paspor, Kantor Imigrasi Tangerang adalah tempat yang harus dikunjungi.
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum mengunjungi Kantor Imigrasi Tangerang, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan membuat paspor. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Mengisi formulir permohonan paspor
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Membayar biaya pembuatan paspor
- Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah (bagi yang belum mempunyai KTP)
- Bagi anak-anak, harus dilampirkan fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Orang Tua
- Bagi pemegang paspor lama, harus melampirkan fotokopi paspor lama
Pendaftaran Online
Kantor Imigrasi Tangerang memudahkan pendaftaran pembuatan paspor dengan cara online. Kamu bisa mengakses website resmi Kantor Imigrasi Tangerang untuk melakukan pendaftaran online. Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapat jadwal untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Persiapan Sebelum ke Kantor Imigrasi Tangerang
Sebelum ke Kantor Imigrasi Tangerang, pastikan kamu telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum ke Kantor Imigrasi Tangerang:
- Membawa fotokopi dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, Akta Kelahiran atau Surat Nikah)
- Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Membawa uang untuk membayar biaya pembuatan paspor
- Membawa kain warna putih untuk dijadikan latar belakang saat pengambilan foto
- Memakai pakaian yang sopan dan tidak mencolok
Proses Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Tangerang
Sesampainya di Kantor Imigrasi Tangerang, kamu harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu, kamu akan dipanggil oleh petugas untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika dokumen sudah lengkap, kamu akan diberikan formulir permohonan paspor yang harus diisi dengan benar dan jelas. Setelah itu, kamu akan mendapat nomor antrian lagi untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.
Waktu Pembuatan Paspor
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, paspor akan dicetak dan siap diambil dalam waktu 3-5 hari kerja. Kamu bisa mengambil paspor sendiri atau dengan memberikan surat kuasa pada orang lain untuk mengambil paspor tersebut.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang:
- Paspor biasa: Rp 355.000,-
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000,-
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000,-
- Paspor diplomatik: Rp 655.000,-
- Paspor dinas: Rp 655.000,-
Kesimpulan
Kantor Imigrasi Tangerang adalah tempat yang harus dikunjungi bagi warga Tangerang yang ingin membuat paspor. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum ke Kantor Imigrasi Tangerang. Selamat membuat paspor!