Cara Dan Biaya Perpanjangan Paspor

Cara Dan Biaya Perpanjangan Paspor

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan ketika akan bepergian ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Bagi yang belum pernah memperpanjang paspor, mungkin bertanya-tanya bagaimana cara perpanjang paspor dan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara dan biaya perpanjangan paspor.

Cara Perpanjangan Paspor

Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

1. Persiapkan Dokumen Penting

Persiapkan dokumen penting yang dibutuhkan seperti paspor lama, kartu tanda penduduk (KTP), dan bukti pembayaran.

2. Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor

Mengisi formulir perpanjangan paspor di kantor imigrasi. Pastikan data yang Anda isikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

3. Melakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu perpanjangan. Pastikan untuk membayar biaya sesuai dengan yang telah ditentukan.

4. Mengambil Paspor Baru

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda bukti perpanjangan paspor. Tunggu beberapa waktu hingga paspor baru selesai diproses. Setelah selesai, Anda dapat mengambil paspor baru di kantor imigrasi atau kantor pos.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu perpanjangan. Berikut ini adalah estimasi biaya perpanjangan paspor:

1. Paspor biasa

Jika perpanjangan jangka waktu 3 tahun, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp355.000. Sedangkan jika perpanjangan jangka waktu 5 tahun, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp655.000.

2. Paspor diplomatik

Biaya perpanjangan paspor diplomatik sekitar Rp1.250.000 untuk perpanjangan jangka waktu 3 tahun dan sekitar Rp2.250.000 untuk perpanjangan jangka waktu 5 tahun.

3. Paspor dinas

Biaya perpanjangan paspor dinas sekitar Rp600.000 untuk perpanjangan jangka waktu 3 tahun dan sekitar Rp1.100.000 untuk perpanjangan jangka waktu 5 tahun.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai cara dan biaya perpanjangan paspor. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya yang telah ditentukan. Dengan begitu, proses perpanjangan paspor akan menjadi lebih mudah dan lancar.