Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, dokumen penting yang harus dimiliki adalah paspor. Paspor adalah identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuktikan bahwa pemiliknya adalah warga negara yang sah dan memiliki izin untuk keluar masuk ke luar negeri.
Kini, paspor tidak hanya bisa diperoleh melalui kantor Imigrasi saja. Paspor elektronik atau e-paspor juga bisa didapatkan dengan lebih mudah dan cepat. Berikut adalah cara membuat e-paspor baru:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum membuat e-paspor, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan fotokopi (jika ada)
2. Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat
Setelah dokumen pendukung telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja yang sudah ditentukan. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya dan jangan lupa membawa uang untuk biaya pembuatan e-paspor.
3. Isi Formulir
Setelah tiba di kantor Imigrasi, Anda akan disuruh mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Jika ada kesalahan pada data yang diisi, paspor Anda mungkin akan ditolak.
4. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang sopan dan tidak memakai aksesoris yang terlalu mencolok. Foto dan sidik jari ini nantinya akan digunakan sebagai identitas pada e-paspor Anda.
5. Tunggu Pengambilan Paspor
Setelah semua proses selesai dilakukan, Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu untuk pengambilan paspor. Paspor akan dicetak dan diserahkan langsung ke tangan Anda. Pastikan Anda merawat paspor dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak.
6. Biaya Pembuatan E-Paspor
Biaya pembuatan e-paspor baru tergantung pada jenis paspor yang Anda buat. Berikut adalah harga e-paspor per tanggal 1 Januari 2021:
- Paspor Biasa: Rp355.000
- Paspor Diplomatik: Rp655.000
- Paspor Dinas: Rp655.000
- Paspor Tanda Lapor: Rp105.000
7. Keuntungan Membuat E-Paspor
Membuat e-paspor memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Proses pembuatan lebih cepat dan mudah
- Sistem keamanan yang lebih baik
- Bisa digunakan untuk bepergian ke negara-negara yang mensyaratkan e-paspor
- Mudah untuk dilacak dan memperpanjang masa berlakunya
8. Kapan Waktu Terbaik untuk Membuat E-Paspor?
Untuk menghindari antrian yang panjang, disarankan Anda datang di kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja yang tepat. Biasanya, waktu terbaik untuk datang adalah pada hari Senin hingga Kamis dan pada pagi hari sebelum jam 10.00 WIB.
9. Syarat Membuat E-Paspor untuk Anak-Anak
Jika Anda ingin membuat e-paspor untuk anak-anak, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- KTP elektronik atau Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat Izin Orang Tua atau Wali (jika anak dibawah umur)
- Paspor Lama atau Fotokopi Paspor Lama (jika ada)
10. Batas Masa Berlaku E-Paspor
Masa berlaku e-paspor biasa adalah 5 tahun, sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas adalah 3 tahun. Jika masa berlaku telah habis, Anda harus memperpanjang e-paspor tersebut sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
11. Cara Memperpanjang E-Paspor
Jika masa berlaku e-paspor telah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan e-paspor dengan cara datang ke kantor Imigrasi terdekat dan membawa paspor lama beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Setelah melakukan pembayaran biaya perpanjangan, Anda akan mendapatkan e-paspor yang baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.
12. Syarat Membuat E-Paspor untuk Orang Asing
Jika Anda adalah orang asing yang ingin membuat e-paspor, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) asli dan fotokopi
- Surat Izin Belajar (SIB) asli dan fotokopi (jika ada)
- KTP elektronik atau Paspor Asli dan Fotokopi Paspor Lama (jika ada)
13. Syarat Pembuatan E-Paspor untuk Suami/Istri WNA
Jika Anda adalah suami atau istri dari WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki izin tinggal di Indonesia, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat Nikah asli dan fotokopi
- KTP elektronik atau Paspor asli dan fotokopi
- Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) suami atau istri asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) suami atau istri asli dan fotokopi
14. Syarat Pembuatan E-Paspor untuk Anak WNA
Jika Anda adalah anak dari WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia dan ingin membuat e-paspor, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Nikah orang tua asli dan fotokopi
- KTP elektronik atau Paspor asli dan fotokopi orang tua
- Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) orang tua asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) orang tua asli dan fotokopi
15. Dokumen yang Harus Dibawa saat Mengambil E-Paspor
Saat mengambil e-paspor, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Tanda bukti pendaftaran
- Kartu antrian
- KTP atau identitas lainnya
- Paspor lama (jika ada)
16. Keamanan E-Paspor
E-paspor dilengkapi dengan teknologi mikroprosesor yang dapat menyimpan data pemegang paspor secara elektronik. Dalam e-paspor juga terdapat fitur keamanan yang mampu mendeteksi keaslian paspor. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan pemalsuan dan penyalahgunaan e-paspor.
17. Verifikasi Sidik Jari
Salah satu fitur keamanan pada e-paspor adalah verifikasi sidik jari. Setiap pemegang e-paspor harus melakukan verifikasi sidik jari sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang paspor adalah orang yang sah dan bukan orang yang mencoba memalsukan paspor.
18. Mengganti Paspor Rusak atau Hilang
Jika e-paspor Anda rusak atau hilang, segera laporkan hal tersebut ke kantor Imigrasi terdekat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian paspor dan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Pembuatan e-paspor baru akan dikenakan biaya tambahan.
19. Pergantian Status Dalam Paspor
Jika terjadi perubahan status dalam paspor seperti pernikahan atau perceraian, segera laporkan hal tersebut ke kantor Imigrasi terdekat. Anda akan diminta untuk membawa dokumen pendukung seperti akta nikah atau akta cerai. Paspor Anda akan diganti dengan paspor yang baru sesuai dengan perubahan status tersebut.
20. Keuntungan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa
E-paspor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa, antara lain:
- Sistem keamanan yang lebih baik
- Proses pembuatan yang lebih cepat dan mudah
- Bisa digunakan untuk bepergian ke negara-negara yang mensyaratkan e-paspor
- Mudah untuk dilacak dan memperpanjang masa berlakunya
21. Persyaratan Visa untuk Bepergian ke Luar Negeri
Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, pastikan Anda mengetahui persyaratan visa yang dibutuhkan. Persyaratan visa bisa berbeda-beda tergantung dari negara tujuan dan jenis visa yang diperlukan. Anda bisa memeriksa persyaratan visa pada website Kedutaan Besar atau Konsulat setempat.
22. Tanya Jawab tentang E-Paspor
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar e-paspor:
- Apakah paspor lama harus diserahkan saat membuat e-paspor baru?
- Tidak, paspor lama tidak harus diserahkan saat membuat e-paspor baru. Namun, jika paspor lama masih berlaku, Anda bisa memperpanjang masa berlakunya di kantor Imigrasi.
- Apakah semua negara sudah menggunakan e-paspor?
- Tidak semua negara sudah menggunakan e-paspor. Namun, banyak negara yang sudah mengadopsi teknologi ini untuk meningkatkan keamanan paspor.
- Bagaimana cara memeriksa keaslian e-paspor?
- Anda bisa memeriksa keaslian e-paspor melalui mesin verifikasi paspor yang tersedia di bandara atau kantor Imigrasi.
23. Cara Memperbaiki E-Paspor yang Rusak
Jika e-paspor Anda mengalami kerusakan seperti halaman terlepas atau chip rusak, segera laporkan hal tersebut ke kantor Imigrasi terdekat. Anda akan diminta untuk membawa paspor lama beserta dokumen pendukung lainnya. Setelah dilakukan pengecekan, paspor Anda akan diganti dengan paspor yang baru.
24. Pergantian Nama dalam E-Paspor
Jika terjadi perubahan nama dalam paspor seperti pernikahan atau perceraian, segera laporkan hal tersebut ke kantor Imigrasi terdekat. Anda akan diminta untuk membawa dokumen pendukung seperti akta nikah atau akta cerai. Paspor Anda akan diganti dengan paspor yang baru sesuai dengan perubahan nama tersebut.
25. Keuntungan Menggunakan E-Paspor untuk Bepergian ke Luar Negeri
Menggunakan e-paspor memiliki beberapa keuntungan saat bepergian ke luar negeri, di antaranya:
- Proses imigrasi yang lebih cepat
- Keamanan yang lebih baik
- Bisa digunakan untuk bepergian ke negara-negara yang mensyaratkan e-paspor
- Mudah untuk dilacak dan memperpanjang masa berlakunya
26. Biaya Perpanjangan E-Paspor
Biaya perpanjangan e-paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Berikut adalah harga perpanjangan e-paspor per tanggal 1 Januari 2021:
- Paspor Biasa: Rp355.000
- Paspor Diplomatik: Rp655.000
- Paspor Dinas: Rp655.000
- Paspor Tanda Lapor: Rp105.000
27. Masa Berlaku E-Paspor untuk Anak-Anak
Masa berlaku e-paspor untuk anak-anak adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal paspor diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, e-paspor anak harus diperpanjang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
28. Keamanan Data dalam E-Paspor
Keamanan data dalam e-paspor dijamin melalui teknologi mikroprosesor yang dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih. Data pemegang paspor dienkripsi dan hanya bisa diakses dengan menggunakan kunci khusus yang hanya dimiliki oleh pihak berwenang.
29. Cara Mengurus E-Paspor untuk Warga Negara Asing
Bagi Warga Negara Asing yang ingin membuat e-paspor, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan membawa dokumen pendukung seperti KITAS, SKLD, dan surat izin belajar (jika ada)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengambil foto dan sidik jari
- M