Cara Membuat Paspor Di Malang 2017

Cara Membuat Paspor Di Malang 2017

Jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan izin untuk masuk ke negara-negara lain. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Imigrasi setempat. Untuk warga Malang, Anda bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Malang.

Syarat Pembuatan Paspor

Sebelum membuat paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat paspor:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP dan KK
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau terkena tindak pidana
  • Tidak sedang dalam proses pemberian hak asuh anak atau hak pengurusan harta kekayaan yang masih diperselisihkan
  • Tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan kewarganegaraan asing
  • Tidak sedang dalam kondisi hamil 6 bulan ke atas

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan keperluan perjalanan Anda. Misalnya, jika Anda ingin melakukan perjalanan ke negara yang memerlukan visa, maka Anda harus menyertakan surat undangan atau dokumen pendukung lainnya dalam pengajuan paspor.

Prosedur Pembuatan Paspor

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Malang:

  1. Daftar online melalui website http://www.imigrasi.go.id/
  2. Isi formulir pengajuan paspor dan cetak formulir yang telah diisi
  3. Siapkan dokumen persyaratan dan salinannya
  4. Bayar biaya pembuatan paspor
  5. Datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang untuk wawancara dan pengambilan sidik jari
  6. Tunggu konfirmasi dari Kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor

Perlu diketahui bahwa waktu pengambilan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Malang bervariasi tergantung pada jenis paspor dan keperluan perjalanan Anda. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor:

  • Paspor biasa untuk perjalanan pribadi: Rp 355.000
  • Paspor biasa untuk perjalanan dinas: Rp 655.000
  • Paspor elektronik (e-passport): Rp 655.000
  • Paspor anak: Rp 255.000
  • Paspor diplomatik: gratis
  • Paspor resmi: gratis

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu informasi biaya yang terbaru sebelum melakukan pengajuan paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Malang

Alamat Kantor Imigrasi Kelas I Malang:

Jl. Raya Tlogomas No.1, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65139

Jam operasional:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00

Jumat: 08.00 – 11.00 dan 13.00 – 15.00

Sabtu – Minggu dan hari libur nasional: tutup

Kesimpulan

Membuat paspor di Malang bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan membayar biaya pembuatan paspor yang sesuai. Dengan memiliki paspor, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman.