Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi

Paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Dalam proses pembuatan paspor, kita harus mengurusnya di kantor Imigrasi. Namun, sekarang ini, kita bisa membuat paspor secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Imigrasi.

Apa Itu Aplikasi Pembuatan Paspor Online?

Aplikasi pembuatan paspor online atau e-Paspor adalah sebuah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi dan Kependudukan. Melalui aplikasi ini, kita bisa membuat paspor secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Keuntungan Membuat Paspor Online

Membuat paspor secara online tentu memiliki banyak keuntungan. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan:

  • Tidak perlu antre lama di kantor Imigrasi
  • Tidak perlu keluar rumah
  • Proses pembuatan paspor lebih cepat
  • Tidak perlu membawa banyak dokumen fisik

Cara Membuat Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online melalui aplikasi resmi Imigrasi:

  1. Buka situs resmi Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/)
  2. Pilih menu “Layanan Online”
  3. Pilih menu “Pembuatan Paspor Online”
  4. Isi data pribadi sesuai dengan KTP
  5. Unggah foto dan dokumen yang dibutuhkan
  6. Pilih jadwal wawancara dan tempat pembuatan paspor
  7. Bayar biaya pembuatan paspor
  8. Selesai

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk membuat paspor online, kita harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
  • Dokumen pendukung lainnya (seperti surat keterangan kerja, surat nikah, surat izin orangtua, dll)

Biaya Pembuatan Paspor Online

Biaya pembuatan paspor online cukup terjangkau. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor online:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp655.000,-
  • Paspor dinas: Rp655.000,-
  • Paspor anak: Rp255.000,-

Waktu Pembuatan Paspor Online

Proses pembuatan paspor online memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Setelah proses pembuatan selesai, kita bisa mengambil paspor tersebut di kantor Imigrasi yang telah ditentukan saat melakukan pendaftaran online.

Cara Mengambil Paspor

Untuk mengambil paspor, kita harus datang ke kantor Imigrasi yang telah ditentukan saat melakukan pendaftaran online. Jangan lupa membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM.

Kesimpulan

Membuat paspor secara online melalui aplikasi resmi Imigrasi merupakan cara yang lebih mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, kita bisa membuat paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya pembuatan paspor yang telah ditentukan.