Bagi umat muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor haji. Paspor haji dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Persyaratan Pembuatan Paspor Haji
Calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan paspor haji, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Telah berusia 12 tahun ke atas
- Telah menyelesaikan pembayaran biaya haji
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Akta Kelahiran
- Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan paspor haji
- Melampirkan pas photo 4×6 dengan latar belakang berwarna merah
Proses Pembuatan Paspor Haji
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon jamaah haji dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor haji di Kantor Kementerian Agama atau di Kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor haji biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.
Setelah paspor haji selesai dibuat, calon jamaah haji harus melakukan cek fisik dan administrasi keberangkatan di asrama haji yang telah ditentukan. Calon jamaah haji juga akan diberikan briefing dan pelatihan sebelum keberangkatan ke tanah suci.
Biaya Pembuatan Paspor Haji
Biaya pembuatan paspor haji ditanggung oleh calon jamaah haji dan biaya ini akan ditentukan oleh Kementerian Agama RI setiap tahunnya. Biaya pembuatan paspor haji biasanya mencapai jutaan rupiah dan dapat berubah setiap tahunnya.
Kesimpulan
Memiliki paspor haji adalah syarat utama bagi umat muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji. Proses pembuatan paspor haji memerlukan beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Namun, ibadah haji adalah ibadah yang mulia dan menjadi kebanggaan bagi umat muslim di Indonesia. Semoga artikel ini dapat membantu dan memberikan informasi mengenai cara pembuatan paspor haji bagi calon jamaah haji Indonesia.