Cara Pembuatan Paspor Untuk Bayi

Cara Pembuatan Paspor Untuk Bayi

Apakah anda berencana bepergian ke luar negeri dengan bayi anda? Pastikan anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk perjalanan ini. Salah satunya adalah paspor untuk bayi anda.

Siapa yang Berhak Membuat Paspor Untuk Bayi?

Siapa pun yang memiliki bayi yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa membuat paspor untuk bayi mereka. Namun, paspor bayi hanya akan berlaku selama 3 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Persyaratan untuk Membuat Paspor Bayi

Untuk membuat paspor bayi, anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Bayi harus berusia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KTP
  • Bayi harus memiliki akta kelahiran
  • Bayi harus memiliki Kartu Keluarga
  • Orang tua atau wali bayi harus membawa KTP asli dan fotokopi
  • Orang tua atau wali bayi harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor asli dan fotokopi
  • Orang tua atau wali bayi harus membawa surat pernyataan kesediaan membawa bayi sendiri
  • Biaya pembuatan paspor bayi harus dibayar sesuai ketentuan

Prosedur Membuat Paspor Bayi

Berikut adalah prosedur untuk membuat paspor bayi:

  1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  2. Mengisi formulir permohonan paspor yang akan diberikan oleh petugas.
  3. Membayar biaya pembuatan paspor bayi di loket pembayaran.
  4. Bayi akan dimintai foto dan sidik jari.
  5. Tunggu sekitar 10-14 hari kerja untuk proses pembuatan paspor bayi
  6. Setelah paspor siap, anda bisa datang ke kantor Imigrasi untuk mengambilnya dengan membawa tanda terima pembayaran.

Kesimpulan

Membuat paspor bayi memerlukan beberapa dokumen dan persyaratan. Pastikan anda memenuhi semua persyaratan sebelum datang ke kantor Imigrasi terdekat. Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan.