Pengenalan
Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Hal ini karena paspor adalah bukti identitas dan izin untuk keluar masuk suatu negara. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Di artikel ini, kami akan membahas tentang cara perpanjang paspor di Wonosobo.
Prosedur Perpanjang Paspor di Wonosobo
Prosedur perpanjang paspor di Wonosobo cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum pergi ke kantor Imigrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti paspor lama, KTP, dan KK. Dokumen-dokumen ini harus masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu masa berlaku.
2. Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah persiapan dokumen selesai, selanjutnya datang ke kantor Imigrasi Wonosobo yang terletak di Jalan Raya Dieng No. 6, Gombong, Wonosobo. Datanglah pada jam kerja kantor Imigrasi, yaitu Senin – Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
3. Ambil Nomor Antrian
Setibanya di kantor Imigrasi, ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil. Pastikan Anda datang tepat waktu agar tidak kehabisan antrian.
4. Isi Formulir dan Bayar Biaya Perpanjangan
Saat giliran Anda dipanggil, isi formulir perpanjangan paspor dan bayar biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan paspor di Wonosobo cukup terjangkau yaitu Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.
5. Tunggu Pengambilan Sidik Jari dan Foto
Setelah formulir diisi dan biaya perpanjangan dibayarkan, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto. Proses ini dilakukan untuk memastikan identitas Anda yang sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan.
6. Ambil Paspor Baru
Setelah sidik jari dan foto diambil, Anda tinggal menunggu hasil penerbitan paspor baru. Paspor baru akan siap diambil dalam waktu 2-3 hari kerja dan harus diambil oleh pemohon sendiri dengan membawa tanda pengenal yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjang Paspor di Wonosobo
Untuk dapat melakukan perpanjangan paspor di Wonosobo, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratan perpanjangan paspor di Wonosobo:
1. Paspor Lama
Anda harus membawa paspor lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tidak lebih dari 6 bulan.
2. KTP
Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. KK
Anda harus membawa Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Kesimpulan
Perpanjangan paspor di Wonosobo cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan datang tepat waktu pada jam kerja kantor Imigrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memperpanjang paspor dengan mudah dan cepat.