Untuk membuat paspor baru, ada beberapa hal yang perlu diisi dalam formulir yang disediakan. Berikut ini adalah contoh pengisian formulir pembuatan paspor baru:
Data Pribadi
Bagian ini berisi tentang data pribadi pemohon paspor. Isilah dengan lengkap dan sesuai dengan identitas yang dimiliki.
Nama lengkap: Isilah dengan nama lengkap yang tertera di KTP atau akta kelahiran.
Tempat lahir: Isilah dengan tempat lahir sesuai dengan KTP atau akta kelahiran.
Tanggal lahir: Isilah dengan tanggal, bulan, dan tahun sesuai dengan KTP atau akta kelahiran.
Jenis kelamin: Isilah dengan jenis kelamin pemohon.
Agama: Isilah dengan agama yang diyakini oleh pemohon.
Status perkawinan: Isilah dengan status perkawinan yang dimiliki oleh pemohon.
Kewarganegaraan: Isilah dengan kewarganegaraan pemohon.
Alamat: Isilah dengan alamat lengkap pemohon, termasuk RT dan RW.
Nomor telepon: Isilah dengan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh petugas.
Data Orang Tua
Bagian ini berisi tentang data orang tua pemohon paspor. Isilah dengan lengkap dan sesuai dengan identitas yang dimiliki.
Nama ayah: Isilah dengan nama ayah pemohon.
Nama ibu: Isilah dengan nama ibu pemohon.
Alamat orang tua: Isilah dengan alamat lengkap orang tua pemohon.
Data Pekerjaan dan Pendidikan
Bagian ini berisi tentang data pekerjaan dan pendidikan pemohon paspor.
Pekerjaan: Isilah dengan pekerjaan pemohon.
Nama instansi/tempat kerja: Isilah dengan nama instansi atau tempat kerja pemohon.
Alamat instansi/tempat kerja: Isilah dengan alamat lengkap instansi atau tempat kerja pemohon.
Pendidikan terakhir: Isilah dengan tingkat pendidikan terakhir yang telah dicapai oleh pemohon.
Informasi Paspor Lama
Bagian ini berisi tentang informasi paspor lama pemohon.
Nomor paspor lama: Isilah dengan nomor paspor lama pemohon.
Tanggal penerbitan: Isilah dengan tanggal penerbitan paspor lama.
Tanggal kadaluarsa: Isilah dengan tanggal kadaluarsa paspor lama.
Informasi Pengajuan Paspor
Bagian ini berisi tentang informasi pengajuan paspor oleh pemohon.
Tujuan perjalanan: Isilah dengan tujuan perjalanan pemohon.
Lama perjalanan: Isilah dengan lama perjalanan pemohon.
Tanggal keberangkatan: Isilah dengan tanggal keberangkatan pemohon.
Tanggal kedatangan: Isilah dengan tanggal kedatangan pemohon.
Negara tujuan: Isilah dengan negara tujuan pemohon.
Fotografi dan Tanda Tangan
Bagian ini berisi tentang fotografi dan tanda tangan pemohon.
Foto terbaru: Sertakan foto terbaru pemohon dengan ukuran 4 cm x 6 cm.
Tanda tangan: Sertakan tanda tangan pemohon dengan pensil hitam pada kotak yang disediakan.
Permintaan Pengambilan Paspor
Bagian ini berisi tentang permintaan pengambilan paspor oleh pemohon.
Tanggal pengambilan: Isilah dengan tanggal pengambilan paspor oleh pemohon.
Tempat pengambilan: Isilah dengan tempat pengambilan paspor oleh pemohon.
Jenis layanan: Isilah dengan jenis layanan yang diinginkan oleh pemohon, apakah reguler atau ekspres.
Fotokopi Dokumen Pendukung
Bagian ini berisi tentang fotokopi dokumen pendukung yang perlu dilampirkan bersama formulir pembuatan paspor baru.
Fotokopi KTP: Lampirkan fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi kartu keluarga: Lampirkan fotokopi kartu keluarga pemohon.
Fotokopi akta kelahiran: Lampirkan fotokopi akta kelahiran pemohon.
Verifikasi Data
Bagian ini berisi tentang verifikasi data yang telah diisi oleh pemohon dalam formulir pembuatan paspor baru.
Setelah mengisi formulir, pastikan data yang telah diisi sesuai dengan identitas yang dimiliki. Jika terdapat kesalahan atau ketidakcocokan dalam data, segera perbaiki atau koreksi sebelum diserahkan ke petugas.
Pengecekan Kelengkapan Dokumen
Bagian ini berisi tentang pengecekan kelengkapan dokumen yang akan dilampirkan bersama formulir pembuatan paspor baru.
Pastikan dokumen yang akan dilampirkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jika terdapat dokumen yang kurang atau tidak sesuai, segera lengkapi atau gantikan sebelum diserahkan ke petugas.
Biaya Pembuatan Paspor
Bagian ini berisi tentang biaya pembuatan paspor baru.
Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis layanan yang diinginkan oleh pemohon. Untuk layanan reguler, biaya paspor adalah Rp 355.000,- sedangkan untuk layanan ekspres, biaya paspor adalah Rp 655.000,-. Biaya pembuatan paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kantor Imigrasi.
Prosedur Pengajuan Paspor Baru
Bagian ini berisi tentang prosedur pengajuan paspor baru.
Berikut ini adalah prosedur pengajuan paspor baru:
1. Mengisi formulir pembuatan paspor baru secara lengkap dan benar.
2. Melampirkan dokumen pendukung yang telah disyaratkan.
3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan.
4. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas.
5. Mengambil paspor baru sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Bagian ini berisi tentang kesimpulan dari artikel mengenai contoh pengisian formulir pembuatan paspor baru.
Untuk membuat paspor baru, pemohon perlu mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar. Selain itu, perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang telah disyaratkan serta membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemohon dapat memperoleh paspor baru dengan mudah dan cepat.