Contoh Surat Pernyataan Mengurus Paspor

Surat pernyataan mengurus paspor adalah dokumen yang diperlukan saat Anda ingin membuat atau memperpanjang paspor. Isi dari surat pernyataan ini berisi bahwa Anda bertanggung jawab atas informasi yang diberikan, dan siap menanggung konsekuensi jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengurusan paspor. Berikut adalah contoh surat pernyataan mengurus paspor.

Contoh Surat Pernyataan Mengurus Paspor

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : (tuliskan nama lengkap Anda)

Tempat/Tanggal Lahir : (tempat dan tanggal lahir Anda)

Alamat : (tuliskan alamat lengkap Anda)

Nomor KTP : (tuliskan nomor KTP Anda)

Nomor Paspor : (tuliskan nomor paspor Anda)

Saya dengan ini menyatakan bahwa:

1. Data yang saya berikan dalam formulir permohonan ini adalah benar dan lengkap sebagaimana mestinya.

2. Paspor dan dokumen lain yang diperlukan untuk pengurusan paspor ini adalah milik saya sendiri dan saya tidak menyalahgunakan atau memberikannya kepada pihak lain.

3. Saya bertanggung jawab atas semua informasi dan dokumen yang telah saya berikan dalam proses penerbitan paspor ini.

4. Saya siap menanggung semua akibat hukum yang timbul jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengurusan paspor.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Hormat saya,

(Tuliskan Nama Lengkap Anda)

Tips Membuat Surat Pernyataan Mengurus Paspor

1. Isi surat pernyataan harus jelas dan lengkap.

2. Pastikan semua data yang Anda berikan benar dan akurat.

3. Gunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami.

4. Tuliskan tanggal dan tempat surat pernyataan dibuat.

5. Pastikan Anda menandatangani surat pernyataan dengan jelas dan sesuai nama yang tertera di KTP atau paspor Anda.

Persyaratan Pengurusan Paspor

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang masih berlaku.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta surat keterangan pindah bagi yang belum memiliki KK di wilayah yang bersangkutan.

4. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor.

5. Bukti pembayaran biaya pengurusan paspor.

Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor tergantung pada jenis paspor dan proses pengurusannya. Berikut adalah daftar biaya pengurusan paspor yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun: Rp355.000,-

2. Paspor biasa dengan masa berlaku tiga tahun: Rp255.000,-

3. Paspor anak: Rp55.000,-

4. Paspor diplomatik dan dinas: Gratis

Proses Pengurusan Paspor

1. Mengisi formulir permohonan paspor di kantor Imigrasi terdekat.

2. Melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

3. Membayar biaya pengurusan paspor.

4. Mengambil foto dan sidik jari.

5. Menunggu paspor selesai diproses.

Kesimpulan

Surat pernyataan mengurus paspor adalah dokumen penting yang harus Anda buat saat akan membuat atau memperpanjang paspor. Pastikan surat pernyataan yang Anda buat berisi informasi yang jelas dan lengkap, serta menggunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami. Selain itu, pastikan juga Anda memenuhi persyaratan dan membayar biaya pengurusan paspor yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi.