Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Di Bekasi, pengurusan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan, biaya, dan proses pengurusan paspor di Bekasi.
Persyaratan Pengurusan Paspor
Untuk melakukan pengurusan paspor di Bekasi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Bekasi atau sekitarnya
- Fotokopi KTP dan KK
- Akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) untuk anak di bawah 17 tahun
- Fotokopi akta nikah atau surat keterangan cerai bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat bagi yang tidak memiliki KTP Bekasi atau sekitarnya
Persyaratan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya selalu memperbarui informasi terbaru sebelum melakukan pengurusan paspor.
Biaya Pengurusan Paspor
Biaya pengurusan paspor di Bekasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar biaya pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi:
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp655.000
- Paspor biasa elektronik 24 halaman: Rp355.000
- Paspor diplomatik: Gratis
- Paspor dinas: Gratis
Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Proses Pengurusan Paspor
Proses pengurusan paspor di Bekasi terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya:
- Pendaftaran
- Verifikasi dokumen
- Pemeriksaan sidik jari
- Pemeriksaan tanda tangan
- Pembayaran biaya
- Pengambilan foto
- Proses cetak paspor
- Pengambilan paspor
Proses pengurusan paspor dapat memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada jumlah pendaftar yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi pada saat itu. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan pengurusan paspor jauh-jauh hari sebelum jadwal perjalanan yang direncanakan.
Kesimpulan
Pengurusan paspor di Bekasi dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Persyaratan, biaya, dan proses pengurusan paspor dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga selalu perbarui informasi terbaru sebelum melakukan pengurusan paspor. Proses pengurusan paspor memakan waktu yang cukup lama, sehingga sebaiknya melakukan pengurusan jauh-jauh hari sebelum jadwal perjalanan yang direncanakan.