Di Indonesia Paspor Diberi Warna

Di Indonesia Paspor Diberi Warna

Di Indonesia, setiap paspor diberi warna tertentu untuk menunjukkan status dan tujuan perjalanan seseorang. Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tahukah Anda bahwa warna paspor juga memiliki arti dan makna tersendiri?

Warna Paspor Indonesia

Paspor Indonesia memiliki dua warna yang berbeda, yaitu hijau dan merah. Paspor hijau diterbitkan untuk warga negara biasa, sedangkan paspor merah diterbitkan untuk pejabat pemerintah, diplomat, atau orang yang melakukan perjalanan dinas.

Makna Warna Hijau

Warna hijau pada paspor Indonesia memiliki makna yang penting. Warna ini menunjukkan bahwa pemilik paspor adalah warga negara biasa yang melakukan perjalanan internasional untuk tujuan bisnis, studi, atau pariwisata. Paspor hijau biasanya dikeluarkan dengan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Makna Warna Merah

Warna merah pada paspor Indonesia menunjukkan bahwa pemilik paspor adalah pejabat pemerintah, diplomat, atau orang yang melakukan perjalanan dinas. Paspor merah dikeluarkan dengan masa berlaku tiga tahun dan tidak dapat diperpanjang. Paspor merah juga memberikan hak istimewa bagi pemiliknya, seperti mendapatkan perlakuan khusus saat melakukan perjalanan internasional.

Tujuan Perjalanan

Selain warna paspor, ada juga tanda khusus yang menunjukkan tujuan perjalanan seseorang. Tanda ini berupa huruf di bawah gambar wajah pada paspor. Ada empat huruf yang digunakan, yaitu:

  • A untuk tujuan bisnis
  • B untuk tujuan studi
  • C untuk tujuan kunjungan keluarga
  • D untuk tujuan pariwisata

Setiap huruf menunjukkan kategori perjalanan yang berbeda. Misalnya, huruf A menunjukkan bahwa pemilik paspor melakukan perjalanan untuk kepentingan bisnis, seperti pertemuan dengan klien atau partnernya di luar negeri. Sedangkan huruf D menunjukkan bahwa pemilik paspor melakukan perjalanan untuk liburan atau berwisata ke luar negeri.

Kesimpulan

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, setiap paspor diberi warna tertentu untuk menunjukkan status dan tujuan perjalanan seseorang. Paspor hijau dikeluarkan untuk warga negara biasa yang melakukan perjalanan internasional untuk tujuan bisnis, studi, atau pariwisata. Sedangkan paspor merah dikeluarkan untuk pejabat pemerintah, diplomat, atau orang yang melakukan perjalanan dinas. Selain warna paspor, ada juga tanda khusus yang menunjukkan tujuan perjalanan seseorang. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan dapat memudahkan Anda dalam mempersiapkan dokumen perjalanan internasional Anda.