Pengenalan
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kita harus memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, setelah beberapa tahun, paspor kita akan kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perpanjangan paspor agar tetap bisa digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan paspor secara online.
Dokumen yang Diperlukan
Pertama-tama, kita perlu memiliki paspor yang sudah kedaluwarsa atau akan segera kedaluwarsa. Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan paspor online. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
1. KTP atau Kartu Keluarga (KK)
KTP atau Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan paspor online. KTP atau KK digunakan untuk memverifikasi identitas kita sebagai warga negara Indonesia. Pastikan bahwa KTP atau KK yang kita miliki masih berlaku dan tidak dalam proses perubahan data.
2. Paspor Lama
Paspor lama juga menjadi dokumen yang sangat penting dalam melakukan perpanjangan paspor online. Paspor lama digunakan untuk mengisi data pada formulir perpanjangan paspor dan juga sebagai verifikasi data diri kita.
3. Foto Berwarna dengan Latar Belakang Putih
Foto berwarna dengan latar belakang putih juga menjadi dokumen yang harus disiapkan. Pastikan bahwa foto yang kita gunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Ukuran foto yang digunakan adalah 4×6 dengan posisi kepala yang tepat di tengah-tengah.
4. Dokumen Tambahan
Selain dokumen-dokumen utama di atas, terkadang kita juga diminta untuk menyertakan dokumen tambahan seperti surat pengantar dari instansi atau perusahaan tempat kita bekerja, surat nikah, atau surat tanda lapor kehilangan (STLK) jika paspor lama hilang atau dicuri.
Cara Melakukan Perpanjangan Paspor Online
Setelah semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan perpanjangan paspor secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Imigrasi melalui alamat https://www.imigrasi.go.id/
2. Pilih menu “Pelayanan Paspor” dan klik “Perpanjangan Paspor”
3. Isi formulir perpanjangan paspor dengan data diri yang lengkap dan benar
4. Unggah dokumen-dokumen yang sudah disiapkan seperti KTP, paspor lama, dan foto berwarna dengan latar belakang putih
5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui bank yang sudah ditentukan
6. Tunggu proses verifikasi data dan dapatkan informasi mengenai jadwal pengambilan paspor baru
Kesimpulan
Perpanjangan paspor online sangat memudahkan kita untuk memperpanjang paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Namun, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan benar agar proses perpanjangan paspor dapat berjalan lancar dan cepat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi mengenai dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan paspor online.