Jika kamu sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan izin kepada pemiliknya untuk keluar masuk ke negara-negara lain. Namun, sekarang ini sudah ada teknologi baru yaitu e-passport yang lebih canggih dan aman. Jadi, jika kamu masih menggunakan paspor lama, sebaiknya segera ganti paspor ke e-passport agar perjalananmu lebih lancar dan aman.
Apa Itu E-Passport?
E-Passport atau paspor elektronik adalah jenis paspor baru yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi pribadi dari pemilik paspor. Chip tersebut dapat dibaca oleh mesin yang ada di bandara atau pelabuhan, sehingga proses imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah. E-Passport juga lebih aman karena sulit dipalsukan.
Syarat Ganti Paspor Ke E-Passport
Untuk ganti paspor ke e-passport, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Paspor lama yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Surat pengantar dari instansi yang berwenang (untuk pegawai negeri atau TNI-Polri)
6. Biaya penggantian paspor sebesar Rp 655.000
Proses Ganti Paspor Ke E-Passport
Setelah memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengikuti proses ganti paspor ke e-passport sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan
2. Isi formulir permohonan ganti paspor
3. Bayar biaya penggantian paspor
4. Ambil foto dan sidik jari
5. Tunggu proses pembuatan e-passport selesai
6. Setelah selesai, kamu akan diberikan paspor baru yang sudah dilengkapi dengan chip elektronik
Kesimpulan
Ganti paspor ke e-passport sangat dianjurkan untuk mempermudah perjalananmu ke luar negeri. Proses penggantian paspor juga sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ganti paspor ke e-passport.