Harga Bikin Paspor Baru 2022: Persyaratan, Biaya, dan Prosesnya

Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, maka kamu pasti membutuhkan paspor yang masih berlaku. Namun, kamu mungkin belum tahu berapa biaya untuk membuat paspor baru pada tahun 2022 ini. Artikel ini akan membahas harga bikin paspor baru 2022, persyaratan yang harus dipenuhi, dan prosesnya.

Persyaratan untuk Membuat Paspor Baru

Sebelum membahas harga bikin paspor baru 2022, kamu harus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor baru harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.

2. Bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.

3. Bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

4. Bagi WNI yang sedang berada di luar negeri harus melampirkan bukti tinggal yang sah dan masih berlaku.

Harga Bikin Paspor Baru 2022

Berikut adalah harga bikin paspor baru 2022:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-

3. Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-

4. Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000,-

Jadi, jika kamu ingin membuat paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, kamu harus membayar Rp355.000,-. Sedangkan, jika kamu ingin membuat paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, kamu harus membayar Rp1.055.000,-.

Proses Membuat Paspor Baru

Setelah kamu memenuhi persyaratan dan mengetahui harga bikin paspor baru 2022, maka kamu harus mengikuti proses pembuatan paspor baru. Berikut adalah proses pembuatan paspor baru:

1. Mendaftar ke situs resmi imigrasi: Pertama-tama, kamu harus mendaftar ke situs resmi imigrasi melalui https://imigrasi.go.id. Setelah itu, kamu harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan.

2. Bayar biaya pembuatan paspor baru: Setelah kamu mendaftar, kamu harus membayar biaya pembuatan paspor baru. Kamu bisa membayar biaya tersebut melalui bank atau gerai yang sudah bekerja sama dengan imigrasi.

3. Verifikasi dokumen: Setelah kamu membayar biaya pembuatan paspor baru, imigrasi akan memverifikasi dokumen yang kamu berikan. Jika dokumen sudah sesuai, maka kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk mengambil paspor baru.

4. Ambil paspor baru: Setelah nomor antrian diterima, kamu harus mengambil paspor baru di kantor imigrasi yang sudah ditentukan. Kamu harus membawa berkas-berkas asli yang sudah dikirim sebelumnya.

Meta Description dan Meta Keywords

Demikianlah artikel mengenai harga bikin paspor baru 2022, persyaratan yang harus dipenuhi, dan proses pembuatannya. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kamu bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum membuat paspor baru. Semoga bermanfaat!