Harga Buat Paspor Indonesia

Harga Buat Paspor Indonesia

Apakah Anda perlu membuat paspor untuk keperluan bepergian ke luar negeri? Jika iya, maka Anda perlu tahu berapa biaya untuk membuat paspor di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang harga membuat paspor di Indonesia.

Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Untuk membuat paspor biasa di Indonesia, Anda harus membayar sejumlah biaya. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada umur pemohon dan lamanya masa berlaku paspor. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor biasa:

  • Pemohon di bawah 5 tahun dengan masa berlaku paspor 2 tahun: Rp 355.000
  • Pemohon di bawah 5 tahun dengan masa berlaku paspor 5 tahun: Rp 655.000
  • Pemohon di atas 5 tahun dengan masa berlaku paspor 2 tahun: Rp 355.000
  • Pemohon di atas 5 tahun dengan masa berlaku paspor 5 tahun: Rp 655.000

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor biasa, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 355.000.

Biaya Pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor)

Jika Anda ingin membuat paspor elektronik (e-paspor), maka biayanya akan sedikit lebih mahal daripada paspor biasa. Berikut adalah rincian biaya membuat paspor elektronik di Indonesia:

  • Pemohon di bawah 5 tahun dengan masa berlaku paspor 2 tahun: Rp 455.000
  • Pemohon di bawah 5 tahun dengan masa berlaku paspor 5 tahun: Rp 855.000
  • Pemohon di atas 5 tahun dengan masa berlaku paspor 2 tahun: Rp 655.000
  • Pemohon di atas 5 tahun dengan masa berlaku paspor 5 tahun: Rp 1.055.000

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor elektronik, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 355.000.

Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah mengetahui biaya pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengetahui prosedur pembuatan paspor di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor di Indonesia:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
  2. Isi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh di website Kementerian Luar Negeri.
  3. Bayar biaya pembuatan paspor di bank yang telah ditentukan.
  4. Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen dan bukti pembayaran.
  5. Lakukan verifikasi data dan foto terlebih dahulu.
  6. Setelah verifikasi selesai, tunggu beberapa hari untuk proses pembuatan paspor selesai.
  7. Ambil paspor Anda di kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Apakah Ada Biaya Tambahan?

Selain biaya pembuatan paspor yang telah disebutkan di atas, ada kemungkinan Anda harus membayar biaya tambahan. Biaya tambahan ini muncul apabila Anda membutuhkan proses pengurusan paspor yang lebih cepat atau jika Anda membutuhkan layanan pengiriman paspor ke alamat Anda.

Jika Anda membutuhkan proses pengurusan paspor yang lebih cepat, maka Anda harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 355.000. Sedangkan jika Anda membutuhkan layanan pengiriman paspor ke alamat Anda, maka biayanya sekitar Rp 25.000 hingga Rp 30.000, tergantung pada lokasi Anda.

Kesimpulan

Membuat paspor memang membutuhkan biaya, namun biaya ini sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan Anda lengkap dan sah. Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda sudah mengetahui berapa biaya untuk membuat paspor di Indonesia serta prosedurnya. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen dan membayar biaya pembuatan paspor dengan tepat agar proses pengurusan paspor Anda berjalan lancar.