Imigrasi Paspor Surabaya

Imigrasi Paspor Surabaya adalah layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Surabaya untuk menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Paspor adalah dokumen yang penting untuk mengidentifikasi diri saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Prosedur Pengajuan Paspor

Untuk mendapatkan paspor, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Surabaya. Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan paspor:

1. Persyaratan
Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan paspor, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya yang telah ditentukan.

2. Pembuatan Surat Permohonan
Buatlah surat permohonan dengan mencantumkan data pribadi lengkap dan tujuan perjalanan Anda.

3. Pengisian Formulir
Isilah formulir pengajuan paspor dengan benar dan lengkap. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau ketidakcocokan data.

4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah formulir terisi, petugas Imigrasi akan mengambil foto Anda dan sidik jari sebagai bagian dari proses pengajuan paspor.

5. Pengambilan Paspor
Setelah proses verifikasi selesai, paspor Anda akan segera diterbitkan dan bisa diambil di Kantor Imigrasi Surabaya.

Waktu Penerbitan Paspor

Waktu penerbitan paspor bervariasi tergantung dari permohonan yang diajukan. Namun, umumnya paspor akan diterbitkan dalam waktu 4-7 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Pastikan Anda mengajukan permohonan paspor dengan waktu yang cukup agar tidak mengganggu rencana perjalanan Anda.

Biaya Pengajuan Paspor

Biaya pengajuan paspor berbeda tergantung dari jenis paspor yang diajukan. Berikut adalah daftar biaya pengajuan paspor di Imigrasi Paspor Surabaya:

1. Paspor biasa: Rp355.000,-
Paspor biasa adalah jenis paspor yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan internasional.

2. Paspor diplomatik: Gratis
Paspor diplomatik diberikan kepada pejabat negara dan keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

3. Paspor dinas: Gratis
Paspor dinas diberikan kepada pejabat pemerintah dan keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Kantor Imigrasi Surabaya

Kantor Imigrasi Surabaya terletak di Jalan Raya Gubeng No. 54, Surabaya. Jam operasional kantor imigrasi adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Anda bisa menghubungi kantor Imigrasi Surabaya melalui telepon di nomor (031) 829-2370.

Kesimpulan

Imigrasi Paspor Surabaya adalah layanan yang penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Pastikan Anda mengajukan permohonan paspor dengan waktu yang cukup dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk membayar biaya pengajuan paspor yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan layanan Imigrasi Paspor Surabaya.