Jadwal Paspor Simpatik 2018

Jadwal paspor simpatik 2018 sangat penting untuk diketahui bagi masyarakat Indonesia yang memerlukan paspor untuk berbagai keperluan seperti bekerja, studi, atau berwisata ke luar negeri. Paspor simpatik adalah layanan paspor online yang disediakan oleh Kantor Imigrasi dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.

Cara Mendapatkan Paspor Simpatik

Untuk mendapatkan paspor simpatik, masyarakat harus mengikuti beberapa langkah seperti:

  1. Mendaftarkan diri di situs resmi Kantor Imigrasi
  2. Mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran
  3. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Mengisi formulir dan menjadwalkan wawancara secara online
  5. Menghadiri wawancara di Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Jadwal Paspor Simpatik 2018

Berikut adalah jadwal paspor simpatik 2018 yang dapat dijadikan referensi oleh masyarakat:

  • Januari: 8-12 Januari
  • Februari: 5-9 Februari
  • Maret: 5-9 Maret
  • April: 2-6 April
  • Mei: 7-11 Mei
  • Juni: 4-8 Juni
  • Juli: 2-6 Juli
  • Agustus: 6-10 Agustus
  • September: 3-7 September
  • Oktober: 1-5 Oktober
  • November: 5-9 November
  • Desember: 3-7 Desember

Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan Kantor Imigrasi dan ketersediaan petugas yang bertugas.

Keuntungan Menggunakan Layanan Paspor Simpatik

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan layanan paspor simpatik seperti:

  • Proses pengajuan paspor dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi
  • Masyarakat dapat memilih sendiri waktu dan tempat wawancara sesuai dengan ketersediaan mereka
  • Proses pengiriman paspor dapat dilakukan dengan kurir sehingga lebih aman dan nyaman

Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan Paspor Simpatik

Terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mengajukan paspor simpatik seperti:

  • WNI yang berusia minimal 17 tahun
  • Masih memiliki masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan hukum
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyelidikan oleh pihak berwenang

Biaya Paspor Simpatik

Biaya pengajuan paspor simpatik mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu. Berikut adalah perkiraan biaya pengajuan paspor simpatik:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp. 355.000
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp. 255.000
  • Paspor diplomatik: Rp. 655.000
  • Paspor dinas: Rp. 655.000

Persiapan Sebelum Mengajukan Paspor Simpatik

Sebelum mengajukan paspor simpatik, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Selain itu, pastikan untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengajuan paspor dapat diproses secara cepat dan lancar.

Proses Pengiriman Paspor

Setelah proses pengajuan paspor selesai, paspor akan dikirimkan ke alamat yang telah diisi oleh masyarakat saat mengajukan paspor. Biaya pengiriman paspor ditanggung oleh masyarakat dan dapat dibayar saat mengajukan paspor.

Kesimpulan

Jadwal paspor simpatik 2018 sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia yang memerlukan paspor untuk berbagai keperluan seperti bekerja, studi, atau berwisata ke luar negeri. Dengan menggunakan layanan paspor simpatik, masyarakat dapat mengurus paspor secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi dan memilih sendiri waktu dan tempat wawancara sesuai dengan ketersediaan mereka. Namun, sebelum mengajukan paspor simpatik, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.