Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah ada, pasti pernah merasakan betapa menjengkelkannya ketika harus antre panjang untuk mendapatkan nomor antrian. Namun, kini pemerintah telah membuka layanan pembuatan paspor secara online yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan nomor antrian tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Cara Membuat Paspor Baru
Jika Anda ingin membuat paspor baru, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan HAM di www.imigrasi.go.id.
2. Pilih menu “Layanan Paspor Online”.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
4. Setelah semua data terisi, Anda akan menerima nomor antrian.
5. Simpan nomor antrian tersebut dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil.
Cara Memperpanjang Paspor
Jika Anda ingin memperpanjang paspor yang sudah ada, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan HAM di www.imigrasi.go.id.
2. Pilih menu “Layanan Paspor Online”.
3. Pilih opsi “Perpanjangan Paspor”.
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
5. Setelah semua data terisi, Anda akan menerima nomor antrian.
6. Simpan nomor antrian tersebut dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil.
Jadwal Pembukaan Antrian Paspor
Jadwal pembukaan antrian paspor biasanya berbeda-beda di setiap kantor imigrasi. Namun, umumnya antrian paspor dibuka pada hari kerja dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk memastikan jadwal pembukaan antrian paspor di kantor imigrasi tempat Anda, Anda dapat menghubungi nomor call center kantor imigrasi setempat atau mengunjungi situs resmi kantor imigrasi tersebut.
Di samping itu, dengan adanya layanan pembuatan paspor secara online, Anda dapat memilih waktu dan tempat yang sesuai dengan jadwal Anda untuk mendapatkan nomor antrian tanpa harus antre di kantor imigrasi.
Catatan Penting
Sebelum datang ke kantor imigrasi atau membuat paspor secara online, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
1. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah (jika ada).
2. Pastikan Anda membayar biaya pembuatan paspor atau perpanjangan paspor sesuai dengan tarif yang berlaku.
3. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang sopan dan tidak memakai aksesoris yang berlebihan.
4. Jangan membawa barang-barang berbahaya atau terlarang ke dalam kantor imigrasi, seperti senjata tajam atau narkoba.
5. Jangan memberikan uang kepada petugas imigrasi untuk mempercepat proses pembuatan paspor Anda. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat buruk bagi diri Anda sendiri.
Demikian informasi mengenai jadwal pembukaan antrian paspor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi tersebut.