Apakah Anda sedang mencari kantor Imigrasi yang bisa membuat E Paspor di Depok? Jangan khawatir karena di Depok juga memiliki kantor Imigrasi yang bisa membuat E Paspor, loh!
Kantor Imigrasi Depok berada di Jalan Margonda Raya Nomor 135, Depok. Kantor Imigrasi ini juga dilengkapi dengan fasilitas untuk membuat E Paspor bagi Anda yang membutuhkan. Sehingga, Anda tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk membuat E Paspor.
Syarat Membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Depok
Sebelum membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Depok, pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Membawa KTP elektronik yang masih berlaku
3. Membawa bukti pembayaran paspor elektronik
4. Membawa pasfoto dengan latar belakang warna biru dengan ukuran 3×4 cm
5. Membawa dokumen tambahan jika diperlukan, seperti surat izin dari orang tua jika Anda masih di bawah umur
Jika sudah memenuhi semua syarat di atas, maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Depok untuk membuat E Paspor.
Prosedur Membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Depok
Berikut ini adalah prosedur untuk membuat E Paspor di Kantor Imigrasi Depok:
1. Mengambil nomor antrian di loket pelayanan paspor
2. Menyerahkan dokumen yang diperlukan ke petugas
3. Melakukan sidik jari dan foto wajah untuk proses verifikasi
4. Menunggu proses pembuatan paspor selesai
5. Mengambil paspor elektronik yang sudah jadi
Proses pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi Depok memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah melakukan permohonan paspor dengan waktu yang cukup agar dapat digunakan sesuai jadwal Anda.
Kelebihan E Paspor
E Paspor memiliki kelebihan dibandingkan dengan paspor biasa, yaitu:
1. Lebih aman karena menggunakan teknologi chip untuk menyimpan data dan informasi biometrik pemegang paspor
2. Dapat digunakan untuk masuk ke negara-negara yang menerapkan visa on arrival atau bebas visa
3. Lebih praktis karena tidak perlu lagi menempelkan stiker visa di paspor
4. Lebih awet dan tahan lama
Kesimpulan
Jadi, jika Anda membutuhkan E Paspor, Anda tidak perlu lagi pergi ke Jakarta karena di Depok juga terdapat Kantor Imigrasi yang bisa membuat E Paspor. Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan melakukan permohonan dengan waktu yang cukup agar dapat digunakan sesuai jadwal Anda. Selamat membuat E Paspor!