Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk bepergian ke luar negeri? Mungkin sudah saatnya bagi Anda untuk memperbarui paspor yang lama, atau bahkan membuat paspor baru. Namun, jangan khawatir, sekarang hampir semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah memiliki kemampuan untuk menerbitkan e-paspor secara online.
Apa itu E-Paspor?
E-paspor, atau paspor elektronik, adalah jenis paspor yang memiliki teknologi chip elektronik. Chip ini menyimpan informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan sebagainya. E-paspor juga memiliki fitur keamanan tambahan yang membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan.
Saat ini, semua negara di dunia telah mengadopsi teknologi e-paspor. Jadi, jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, Anda pasti akan membutuhkan e-paspor.
Bagaimana Cara Mendapatkan E-Paspor?
Untuk mendapatkan e-paspor, Anda harus datang ke kantor imigrasi yang memiliki layanan pengurusan paspor elektronik. Namun, sebelum Anda pergi ke kantor imigrasi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-paspor adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi (jika Anda belum memiliki KTP)
- Paspor lama (jika Anda memperbarui paspor)
Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat langsung pergi ke kantor imigrasi yang memiliki layanan pengurusan paspor elektronik. Namun, sebelum pergi ke kantor imigrasi, sebaiknya Anda membuat janji terlebih dahulu secara online untuk menghindari antrian yang panjang.
Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia yang Menerbitkan E-Paspor
Berikut adalah daftar kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang memiliki layanan pengurusan e-paspor:
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Bandung
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Denpasar
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Yogyakarta
Itu adalah daftar kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang memiliki layanan pengurusan e-paspor. Namun, mungkin saja ada kantor imigrasi lain yang tidak tercantum dalam daftar ini yang juga memiliki layanan pengurusan e-paspor.
Proses Pembuatan E-Paspor
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat e-paspor di kantor imigrasi:
- Memeriksa dan memvalidasi dokumen identitas Anda.
- Membuat dan membayar biaya paspor elektronik.
- Mengisi formulir aplikasi paspor elektronik secara online.
- Melakukan foto dan sidik jari Anda.
- Menunggu paspor Anda selesai diproses.
- Mengambil paspor Anda.
Proses pembuatan e-paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, jika ada masalah atau kesalahan dalam dokumen Anda, waktu proses bisa lebih lama.
Biaya Pembuatan E-Paspor
Biaya pembuatan e-paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor dan waktu pemrosesan yang dipilih. Namun, biasanya biaya untuk membuat e-paspor adalah sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor express.
Paspor express adalah jenis paspor yang diproses lebih cepat dari paspor biasa, namun biayanya lebih mahal.
Keuntungan Memiliki E-Paspor
Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memiliki e-paspor:
- Mempermudah proses perjalanan Anda ke luar negeri.
- Lebih aman dan sulit dipalsukan.
- Memiliki masa berlaku yang lebih lama dari paspor biasa.
Kesimpulan
Jadi, jika Anda ingin bepergian ke luar negeri, pastikan Anda sudah memiliki e-paspor. Anda bisa mendapatkan e-paspor dengan mudah di kantor imigrasi yang memiliki layanan pengurusan paspor elektronik. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan membuat janji terlebih dahulu secara online untuk menghindari antrian panjang.
Dan ingat, e-paspor memiliki banyak keuntungan, seperti memudahkan proses perjalanan Anda ke luar negeri, lebih aman dan sulit dipalsukan, serta memiliki masa berlaku yang lebih lama dari paspor biasa.