Apa itu Paspor?
Sebelum membahas keperluan bikin paspor, terlebih dahulu mari kita pahami apa itu paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai bukti identitas warga negara Indonesia saat berpergian ke luar negeri.
Kenapa Harus Bikin Paspor?
Ada beberapa alasan mengapa harus bikin paspor. Pertama, jika Anda ingin berpergian ke luar negeri, paspor adalah syarat wajib yang harus dimiliki. Tanpa paspor, Anda tidak akan diizinkan untuk keluar dari Indonesia atau masuk ke negara tujuan.
Kedua, paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang sah di mata hukum internasional. Jadi, jika tiba-tiba Anda kehilangan identitas atau paspor di negara asing, maka paspor akan membantu Anda untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tersebut.
Siapa yang Bisa Bikin Paspor?
Siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat membuat paspor. Namun, untuk anak-anak di bawah umur, harus dibuat oleh orang tua atau wali yang sah.
Keperluan Bikin Paspor
Untuk membuat paspor, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah keperluan bikin paspor:
1. KTP Elektronik
Anda harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku saat mengajukan permohonan paspor. KTP elektronik adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berisi data pribadi Anda.
2. Akta Kelahiran
Untuk orang yang belum memiliki KTP elektronik, harus melampirkan akta kelahiran yang sah. Akta kelahiran berisi informasi tentang tanggal dan tempat lahir, orang tua, dan identitas resmi lainnya.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian dan menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. SKCK harus diperbarui setiap enam bulan sekali.
4. Surat Nikah atau Surat Cerai
Bagi yang sudah menikah, harus melampirkan surat nikah yang sah. Sedangkan bagi yang sudah bercerai, harus melampirkan surat cerai yang sah.
5. Pas Foto
Anda harus membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.
6. Biaya Pembuatan Paspor
Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya pembuatan paspor dapat dilihat di website resmi dari Imigrasi Indonesia.
Cara Membuat Paspor
Setelah memenuhi semua keperluan bikin paspor, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkah cara membuat paspor:
1. Pengisian Formulir
Isilah formulir permohonan pembuatan paspor dengan lengkap dan jelas sesuai dengan data pribadi dan dokumen yang dimiliki. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan pada formulir tersebut.
2. Verifikasi Data
Setelah selesai mengisi formulir, petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Perekaman Data Biometrik
Petugas Imigrasi akan melakukan perekaman data biometrik berupa sidik jari dan foto wajah. Data biometrik ini akan digunakan sebagai data pribadi resmi dalam paspor Anda.
4. Pembayaran Biaya
Setelah proses verifikasi dan perekaman data selesai, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pembuatan paspor dapat dibayarkan melalui bank atau melalui e-payment.
5. Pengambilan Paspor
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pengambilan paspor dan dapat menjemput paspor Anda di kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Bikin paspor merupakan hal yang penting jika Anda ingin berpergian ke luar negeri atau membutuhkan bukti identitas resmi di negara asing. Pastikan untuk memenuhi semua keperluan bikin paspor dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan paspor yang sah dan resmi.