Apakah Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat? Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung dengan proses pembuatan paspor dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Cara Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan paspor.
- Membayar biaya pembuatan paspor.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain.
- Mendatangi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari.
- Menunggu proses verifikasi oleh pihak Imigrasi.
- Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka paspor dapat diambil di kantor Imigrasi.
Lama Pembuatan Paspor
Setelah mengetahui tahapan pembuatan paspor, hal yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama proses pembuatan paspor tersebut. Ternyata, lama pembuatan paspor yang dibutuhkan tidaklah sama untuk setiap orang. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi lama pembuatan paspor, antara lain:
- Jumlah pemohon paspor yang sedang mengantri.
- Lokasi kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor.
- Ketepatan pemohon dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Secara umum, lama pembuatan paspor di tahun 2017 adalah sekitar 2-4 minggu untuk paspor biasa dan 1-3 hari kerja untuk paspor kilat atau express. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, waktu yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor di atas.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor pun tidaklah sama untuk setiap jenis paspor. Berikut adalah beberapa jenis paspor beserta biaya pembuatannya:
- Paspor biasa Rp355.000,- (24 halaman) atau Rp655.000,- (48 halaman).
- Paspor diplomatik atau dinas Rp655.000,- (48 halaman).
- Paspor anak Rp205.000,- (24 halaman) atau Rp405.000,- (48 halaman).
- Paspor pelaut Rp205.000,- (24 halaman) atau Rp405.000,- (48 halaman).
Simak Syarat dan Ketentuan Lainnya
Selain biaya dan lama pembuatan paspor, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat membuat paspor, antara lain:
- Pemohon harus mempunyai KTP.
- Anak-anak yang belum berusia 17 tahun diharuskan memiliki paspor dengan 24 halaman.
- Pemohon harus membawa foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar.
- Pemohon tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum.
- Pemohon tidak menderita penyakit menular atau mengidap penyakit yang dapat membahayakan orang lain.
Kesimpulan
Terlepas dari lama pembuatan paspor yang dapat bervariasi, penting bagi Anda untuk mempersiapkan diri dengan baik. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mengetahui lama pembuatan paspor di tahun 2017. Selamat berlibur dan jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan keamanan saat berada di luar negeri!