Untuk membuat e paspor pada tahun 2017, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama-tama, kita harus mengetahui apa itu e paspor dan apa yang menjadi keuntungan dari memiliki e paspor.
Apa itu E Paspor?
E paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip dan barcode. Dibandingkan dengan paspor biasa, e paspor memiliki keamanan yang lebih baik dan memudahkan proses pemeriksaan di bandara.
Keuntungan dari Memiliki E Paspor
Keuntungan dari memiliki e paspor adalah kita dapat mempercepat proses pemeriksaan di bandara. Selain itu, e paspor juga mempunyai keamanan yang lebih baik karena memiliki teknologi chip dan barcode.
Jika anda ingin membuat e paspor pada tahun 2017, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Langkah-Langkah Membuat E Paspor
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan akte lahir. Pastikan semua dokumen sudah dalam kondisi yang baik dan tidak rusak.
2. Kunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri di https://www.imigrasi.go.id/
3. Pilih menu “Pendaftaran Paspor Online”.
4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera pada formulir pendaftaran.
6. Setelah pembayaran selesai, jadwalkan waktu untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan foto di kantor imigrasi terdekat.
7. Pada tahap ini, Anda harus membawa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
8. Setelah tahap verifikasi dan pengambilan foto selesai, Anda dapat memantau status permohonan e paspor Anda melalui website resmi imigrasi.
9. Jika permohonan Anda telah diterima dan disetujui, maka e paspor akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda tentukan.
Biaya Pembuatan E Paspor
Biaya pembuatan e paspor bervariasi tergantung dari jenis dan masa berlaku paspor. Berikut adalah rincian biaya pembuatan e paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman masa berlaku 5 tahun: Rp. 355.000,-
2. Paspor elektronik 48 halaman masa berlaku 5 tahun: Rp. 655.000,-
3. Paspor biasa 24 halaman masa berlaku 5 tahun: Rp. 255.000,-
4. Paspor elektronik 24 halaman masa berlaku 5 tahun: Rp. 555.000,-
5. Paspor biasa 48 halaman masa berlaku 10 tahun: Rp. 655.000,-
6. Paspor elektronik 48 halaman masa berlaku 10 tahun: Rp. 1.055.000,-
7. Paspor biasa 24 halaman masa berlaku 10 tahun: Rp. 405.000,-
8. Paspor elektronik 24 halaman masa berlaku 10 tahun: Rp. 805.000,-
Keuntungan Membuat E Paspor Online
Membuat e paspor online memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:
1. Proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.
2. Tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan pendaftaran.
3. Status permohonan dapat dipantau secara online.
4. E paspor akan dikirimkan ke alamat yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Membuat e paspor pada tahun 2017 dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Biaya pembuatan e paspor bervariasi tergantung dari jenis dan masa berlaku paspor. Membuat e paspor online memiliki beberapa keuntungan seperti proses pendaftaran yang lebih mudah dan cepat, serta dapat dipantau status permohonannya secara online.