Jika kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka kamu membutuhkan paspor sebagai dokumen resmi untuk melakukan perjalanan tersebut. Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah yang digunakan sebagai identitas keamanan diri seseorang di negara lain. Bagi kamu yang tinggal di Surabaya, kamu dapat membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Surabaya.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Warga negara Indonesia
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa foto berwarna dengan latar belakang putih dan berpakaian sopan
- Membawa bukti pembayaran
- Tidak dalam keadaan hamil
- Tidak sedang dalam keadaan sakit
- Tidak dalam keadaan dirawat di rumah sakit atau lembaga kesehatan
- Tidak dalam keadaan cacat fisik atau mental
Jika kamu telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka kamu dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Surabaya.
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Berikut adalah prosedur pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Surabaya:
- Mengisi formulir permohonan paspor baru yang tersedia di Kantor Imigrasi Surabaya
- Mengambil nomor antrian untuk melakukan verifikasi data diri
- Melakukan verifikasi data diri di loket yang telah ditentukan
- Membayar biaya pembuatan paspor baru di teller yang telah ditentukan
- Mengambil foto untuk paspor di tempat yang telah ditentukan
- Melakukan proses sidik jari
- Menerima tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan paspor baru telah diterima dan sedang diproses
Setelah proses pembuatan paspor baru selesai, kamu dapat mengambil paspor baru tersebut di Kantor Imigrasi Surabaya. Namun, sebelum kamu mengambil paspor baru tersebut, pastikan untuk membawa tanda terima, bukti pembayaran, dan kartu identitas diri. Selain itu, pastikan juga bahwa nama yang tertera di paspor baru sama dengan nama yang tertera di kartu identitas diri.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Surabaya tergantung pada jenis paspor yang kamu ajukan. Berikut adalah harga biaya pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Surabaya:
- Paspor biasa dengan lama proses 10 hari kerja: Rp355.000
- Paspor biasa dengan lama proses 3 hari kerja: Rp655.000
- Paspor biasa dengan lama proses 1 hari kerja: Rp1.055.000
- Paspor elektronik dengan lama proses 10 hari kerja: Rp655.000
- Paspor elektronik dengan lama proses 3 hari kerja: Rp955.000
- Paspor elektronik dengan lama proses 1 hari kerja: Rp1.455.000
Kesimpulan
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kamu membutuhkan paspor sebagai dokumen resmi. Jika kamu tinggal di Surabaya, kamu dapat membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Surabaya dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur pembuatan paspor baru yang telah ditentukan. Pastikan juga untuk membayar biaya pembuatan paspor baru yang sesuai dengan jenis paspor yang kamu ajukan.