Sejak diberlakukannya sistem E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dokumen ini menjadi syarat utama dalam pembuatan paspor. Namun, jika Anda belum memiliki E-KTP, jangan khawatir. Anda masih bisa membuat paspor dengan beberapa syarat tambahan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Syarat Pembuatan Paspor Tanpa E-KTP
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan dari Kelurahan atau Kecamatan
3. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali
4. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
5. Fotokopi Paspor Lama (jika ada)
6. Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Langkah-langkah Pembuatan Paspor Tanpa E-KTP
1. Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan
2. Kunjungi kantor Imigrasi terdekat dan ambil formulir pembuatan paspor
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar
4. Serahkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan ke petugas di loket pendaftaran
5. Tunggu panggilan untuk proses verifikasi data dan pengambilan sidik jari
6. Setelah proses verifikasi selesai, bayar biaya pembuatan paspor
7. Tunggu pengumuman untuk mengambil paspor
8. Ambil paspor Anda di kantor Imigrasi dengan membawa tanda pengenal diri (KTP Orang Tua atau Wali)
Biaya Pembuatan Paspor Tanpa E-KTP
Biaya pembuatan paspor tanpa E-KTP sama dengan biaya pembuatan paspor biasa, yaitu:
1. Paspor biasa (24 halaman) : Rp255.000
2. Paspor biasa (48 halaman) : Rp355.000
3. Paspor diplomatik : Rp505.000
4. Paspor dinas : Rp355.000
Kesimpulan
Meskipun E-KTP menjadi syarat utama dalam pembuatan paspor, Anda masih bisa membuat paspor tanpa E-KTP dengan persyaratan tambahan. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah pembuatan paspor dengan benar. Selamat mencoba!