Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, terkadang paspor bisa hilang karena berbagai alasan seperti dicuri, tertinggal, atau bahkan rusak. Jika Anda mengalami kehilangan paspor, maka Anda harus segera mengurusnya kembali. Namun, pertanyaannya adalah, mengurus paspor hilang berapa lama?
Prosedur Mengurus Paspor Hilang
Sebelum membahas mengenai berapa lama proses pengurusan paspor hilang, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai prosedur pengurusan paspor hilang. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Laporkan kehilangan paspor Anda ke Kepolisian setempat. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Paspor (SKKP).
2. Setelah mendapatkan SKKP, Anda harus segera mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Bawa SKKP, fotokopi KTP, dan akta kelahiran sebagai persyaratan pengurusan paspor baru.
3. Bayar biaya pengurusan paspor baru dan tunggu proses pemeriksaan dokumen selesai.
Berapa Lama Proses Pengurusan Paspor Hilang?
Setelah mengetahui prosedur pengurusan paspor hilang, sekarang pertanyaannya adalah berapa lama proses pengurusan paspor hilang?
Proses pengurusan paspor hilang membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama jika Anda harus membuat paspor baru. Biasanya, proses pengurusan paspor baru memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, waktu ini bisa berbeda-beda tergantung dari kecepatan kantor Imigrasi dalam memproses dokumen Anda.
Untuk mempercepat proses pengurusan paspor baru, pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jangan lupa untuk membayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi, mengurus paspor hilang memang memakan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 10-14 hari kerja. Oleh karena itu, jika Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, pastikan Anda lebih berhati-hati dalam menjaga paspor Anda agar tidak hilang atau rusak. Selain itu, pastikan Anda selalu memeriksa masa berlaku paspor Anda agar tidak terlambat dalam mengurus pembuatan paspor baru.