Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga Asli

Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga Asli

Ingin berpergian ke luar negeri namun tidak memiliki kartu keluarga asli? Jangan khawatir, kamu masih bisa mengurus paspor tanpa harus memiliki kartu keluarga asli. Berikut adalah cara-cara yang bisa kamu lakukan:

1. Menggunakan Kartu Identitas Lain

Jika kamu tidak memiliki kartu keluarga asli, kamu masih bisa menggunakan kartu identitas lain sebagai penggantinya. Beberapa kartu identitas yang bisa kamu gunakan antara lain:

  • KTP
  • Kartu Pelajar
  • Kartu Mahasiswa
  • Kartu Tanda Penduduk Asing (KITAS)

Pastikan kartu identitas yang kamu gunakan masih berlaku dan memiliki foto yang jelas sesuai dengan penampilanmu.

2. Membuat Surat Keterangan Pindah

Jika kamu tidak memiliki kartu keluarga asli karena pindah domisili atau tinggal di rumah kos, kamu bisa membuat surat keterangan pindah dari kelurahan tempat kamu tinggal. Surat keterangan ini bisa digunakan sebagai pengganti kartu keluarga asli saat mengurus paspor.

3. Menggunakan Surat Keterangan Lain

Jika kamu tidak memiliki kartu keluarga asli karena alasan lain seperti hilang atau rusak, kamu bisa menggunakan surat keterangan lain sebagai pengganti. Beberapa surat keterangan yang bisa kamu gunakan antara lain:

  • Surat Keterangan Lahir
  • Surat Keterangan Nikah
  • Surat Keterangan Cerai

Pastikan surat keterangan yang kamu gunakan masih berlaku dan memiliki informasi yang jelas sesuai dengan data pribadimu.

4. Melampirkan Dokumen Lain

Jika kamu tidak memiliki kartu keluarga asli dan juga tidak memiliki kartu identitas atau surat keterangan yang bisa digunakan sebagai pengganti, kamu bisa melampirkan dokumen lain sebagai bukti identitasmu. Beberapa dokumen yang bisa kamu gunakan antara lain:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Izin Kerja
  • Rekening Tabungan

Pastikan dokumen yang kamu gunakan memiliki nama yang sama dengan paspor yang akan kamu buat.

5. Mengajukan Permohonan Khusus

Jika kamu tidak memiliki kartu keluarga asli dan juga tidak memiliki dokumen pengganti lain, kamu bisa mengajukan permohonan khusus ke Kantor Imigrasi. Permohonan ini bisa diajukan jika kamu memiliki alasan yang kuat dan masih bisa membuktikan identitasmu dengan cara lain.

Demikian cara-cara mengurus paspor tanpa kartu keluarga asli. Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi syarat membuat paspor. Selamat berpergian ke luar negeri!